13.493 Caleg Terpilih Telah Setor LHKPN ke KPK, yang Belum Lapor Terancam Tak Dilantik KPU!

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 19 Juli 2024 | 05:30 WIB
13.493 Caleg Terpilih Telah Setor LHKPN ke KPK, yang Belum Lapor Terancam Tak Dilantik KPU!
Ilustrasi caleg. [Ist]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 13.493 calon anggota legislatif (caleg) terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN, dari total 20.462 calon terpilih," kata Juru Bicara KPK Tessa mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

"Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," ujar Tessa.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Dia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan.

Terancam Tak Dilantik

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

baca juga

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cecar Istri Mantan Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Peluang Kasus Obstruction of Justice Harun Masiku

Cecar Istri Mantan Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Peluang Kasus Obstruction of Justice Harun Masiku

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 17:52 WIB

Soal Kabar Walkot Semarang Mbak Ita jadi Tersangka KPK, PDIP: Ada Operasi Politik Berbungkus Hukum

Soal Kabar Walkot Semarang Mbak Ita jadi Tersangka KPK, PDIP: Ada Operasi Politik Berbungkus Hukum

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 16:03 WIB

Usai Dicekal dan Kantor Digeledah, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Tersangka KPK

Usai Dicekal dan Kantor Digeledah, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Tersangka KPK

News | Kamis, 18 Juli 2024 | 14:45 WIB

Nama Tersangka Masih Dirahasiakan, KPK Ungkap Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Dari Gratifikasi hingga Pemerasan Pajak

Nama Tersangka Masih Dirahasiakan, KPK Ungkap Kasus Korupsi di Pemkot Semarang: Dari Gratifikasi hingga Pemerasan Pajak

News | Rabu, 17 Juli 2024 | 17:39 WIB

Terkini

Sisi Gelap Host Live Streaming: Dapat Cuan Gede tapi Dieksploitasi?

Sisi Gelap Host Live Streaming: Dapat Cuan Gede tapi Dieksploitasi?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:00 WIB

BEM Undira Sebut Almamaternya Dicatut Mahasiswa Gadungan di Deklarasi Sumpah Pemuda Raffi Ahmad

BEM Undira Sebut Almamaternya Dicatut Mahasiswa Gadungan di Deklarasi Sumpah Pemuda Raffi Ahmad

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.546.000/Gram

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.546.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp18.121 per Dolar AS, Ini Sentimen Pendorongnya

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp18.121 per Dolar AS, Ini Sentimen Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Apakah Setelah BB Cream Harus Memakai Bedak? Ini Penjelasannya

Apakah Setelah BB Cream Harus Memakai Bedak? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:52 WIB

Wamensos Ajak Generasi Muda Wujudkan Cita-cita Sumpah Pemuda dan Proklamasi

Wamensos Ajak Generasi Muda Wujudkan Cita-cita Sumpah Pemuda dan Proklamasi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Green SM Perluas Bisnis, Kini Masuk Pasar Ojek Motor Listrik

Green SM Perluas Bisnis, Kini Masuk Pasar Ojek Motor Listrik

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:48 WIB

3 Calon Rektor Unila Lolos ke Final: Dr Budiyono Memimpin, Suara Menteri 35 Persen Jadi Penentu

3 Calon Rektor Unila Lolos ke Final: Dr Budiyono Memimpin, Suara Menteri 35 Persen Jadi Penentu

Lampung | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Pengakuan Bayu Setiadi, Dibayar Jadi Mahasiswa Palsu Undira di Acara Sumpah Pemuda Raffi Ahmad

Pengakuan Bayu Setiadi, Dibayar Jadi Mahasiswa Palsu Undira di Acara Sumpah Pemuda Raffi Ahmad

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Bahlil Minta KKKS Lambat Kembalikan Konsesi Migas ke Negara

Bahlil Minta KKKS Lambat Kembalikan Konsesi Migas ke Negara

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:37 WIB

×