Sosok Rohmat Hidayat WNI Yang Rampok Wanita di Jepang Demi Uang, Ternyata...

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 21 Juli 2024 | 19:32 WIB
Sosok Rohmat Hidayat WNI Yang Rampok Wanita di Jepang Demi Uang, Ternyata...
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

Suara.com - Warga Jepang pada Senin (15/7/2024) lalu dihebohkan dengan ulang salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RH atau Rohmat Hidayat (28). Pasalnya, dia diketahui telah melakukan perampokan dan penganiayaan di Jepang.

Korban wanita Jepang sendiri masih berusia 25 tahun, dia melaporkan kejadian perampokan yang dilakukan Rohmat Hidayat kepada pihak kepolisian.

Perlu dikatahui, Rohmat Hidayat merupakan WNI di Jepang yang bekerja sebagai trainee magang teknis. Kini dia telah ditangkap kepolisian Jepang atas aksinya yang sadis.

Rohmat menganiaya dan merampok seorang wanita (25) di Fukuoka pada Senin (15/7/2024). Peristiwa itu terjadi di kawasan perumahan, dekat Stasiun Kereta Bawah Tanah Kano, Fukuoka, Jepang.

Wanita tersebut diserang oleh WNI yang belakangan diketahui bernama Rohmat Hidayat (RH) dengan memukul leher bagian belakang korban. WNI itu diketahui berstatus sebagai trainee magang teknis.

Menurut kepolisian setempat, selain merampas dompet, pelaku juga memukul beberapa kali wajah dan menginjak perut korban.

KBRI Tokyo berkoordinasi dengan Kepolisian Fukuoka untuk mendapat informasi lebih dalam sekaligus memberi pendampingan hukum kepada RH.

"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha kepada wartawan.

Judha menerangkan, berdasarkan norma hukum internasional, akses pendampingan wajib diberikan jika warga negara yang bersangkutan memberikan izin.

Baca Juga: Ketegangan Memanas di Semenanjung Korea, Balon Sampah Picu Siaran Propaganda Keras

Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan lewat kepolisian, RH tidak bersedia memberikan informasi soal duduk perkara kepada KBRI Tokyo.

"Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent atau izin," jelas Judha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI