Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Pungli Rutan KPK Akan Segera Disidangkan

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:22 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Pungli Rutan KPK Akan Segera Disidangkan
KPK menetapkan lima belas orang tersangka kasus pungli Rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini ada 15 tersangka.

Dengan begitu, perkara yang juga menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi sebagai tersangka ini akan segera masuk ke persidangan.

“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari (Kamis) ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Titto menjelaskan, saat ini status penahanan 15 orang tersebut beralih dan dibawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menyebutkan, ada enam berkas yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.

“Untuk dakwaan jilid pertama dengan Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujar Titto.

Para jaksa akan membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa pada saat persidangan dari total penerimaan hasil pungli sebesar Rp 6,3 miliar.

“Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para Terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” tambah Titto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.

Adapun 15 tersangka tersebut ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Kemudian, turut dijadikan tersangka pula PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR) dan Suharlan (SH).

Lebih lanjut, tersangka lainnya ialah Petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Bantah Tolak Pengajuan Tim Penyidik untuk Cegah Hasto ke Luar Negeri

Pimpinan KPK Bantah Tolak Pengajuan Tim Penyidik untuk Cegah Hasto ke Luar Negeri

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:52 WIB

KPK Sebut Pemberi Suap Eks Gubernur Malut Diduga Menyuap Pejabat ESDM

KPK Sebut Pemberi Suap Eks Gubernur Malut Diduga Menyuap Pejabat ESDM

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:48 WIB

Politisi PDIP Dikabarkan Jadi Target, KPK: Semuanya Berbasis Alat Bukti

Politisi PDIP Dikabarkan Jadi Target, KPK: Semuanya Berbasis Alat Bukti

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:34 WIB

Jelang Tes Tertulis Capim KPK, Nurul Ghufron Siapkan Kondisi Pikiran dan Tubuh

Jelang Tes Tertulis Capim KPK, Nurul Ghufron Siapkan Kondisi Pikiran dan Tubuh

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 16:33 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB