Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak di Depok Belum Dapat Surat Pemanggilan dari Polisi

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Rabu, 31 Juli 2024 | 16:18 WIB
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak di Depok Belum Dapat Surat Pemanggilan dari Polisi
Rekaman balita dianiaya di sebuah daycare di Depok. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan anak, Leon Maulana mengaku hingga kini, belum menerima undangan polisi untuk dimintai keterangan ihwal penganiayaan yang menimpa bayi berusia dua tahun berinisial MK.

Leon mengemukakan, hingga kini masih menunggu undangan formal untuk keabsahannya.

"Kami masih menunggu undangan resminya, karena kalau undangan secara informal, kami masih mempertimbangkan untuk hadir," kata Leon melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (31/7/2024).

MK diketahui menjadi korban penganiayaan yang dilakukan MI, ketua yayasan daycare tempat korban dititipkan yang berada di Jalan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok,

Sebelumnya, Kapolres Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, kepolisian masih menyelidiki kasus penganiayaan anak yang terjadi di daycare. Arya juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

"Sedang dalam penyelidikan ya. Sudah ada beberapa (saksi diperiksa)," kata Arya saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Arya mengatakan, keluarga korban, hari ini rencananya mau mendatangi Polres Depok untuk memberikan keterangan. Arya menyebut bakal menyampaikan informasi lanjutan usai menggali keterangan dat keluarga korban.

"Hari ini rencananya korban mau ke kantor, nanti saya update ya," jelas Arya.

Kronologi Kejadian

baca juga

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 10 Juni 2024, ketika itu MK diduga dianiaya MI. Dalam kejadian itu korban ditendang perutnya hingga tersungkur. Kemudian ada bekas tusukan juga di bagian pinggangnya.

Namun saat itu, orangtua korban mengaku tidak langsung berburuk sangka bahwa luka tersebut hasil penganiayan. Terlebih saat itu, orangtua korban sudah menanyakan hal tersebut kepada para guru-guru yang bertugas di daycare tersebut.

Saat itu pihak daycare juga menyangkal dengan mengatakan bahwa korban terjatuh atau di-bully oleh teman sebayanya. Orangtua korban justru mengira anaknya memar akibat suatu penyakit, lantaran itu MK dibawa ke rumah sakit.

Saat dilakukan screening hingga tes darah di rumah sakit, hasilnya menunjukan bahwa MK masih dalam kondisi baik-baik saja.

Hingga akhirnya pada 24 Juli 2024, pihak guru mengatakan kepada orangtua korban bahwa MK telah menjadi korban penganiayaan.

Hal itu juga diperkuat dari hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan MK sedang dianiaya dalam sebuah ruangan.

Atas laporan tersebut, orangtua korban langsung membuat laporan atas penganiayaan yang menimpa anaknya. Laporan tersebut dilakukan di Polres Depok, yang teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasang Badan! KPAI Siap Beri Pendampingan Bayi MI Korban Penganiayaan di Daycare Depok

Pasang Badan! KPAI Siap Beri Pendampingan Bayi MI Korban Penganiayaan di Daycare Depok

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 14:44 WIB

Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Kapolres: Hari Ini Korban Mau ke Kantor

Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Kapolres: Hari Ini Korban Mau ke Kantor

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 12:54 WIB

Pemerintah Wajib Rehabilitasi Bayi Korban yang Dianiaya di Daycare Depok, Ini Pesan KPAI dan KPPA ke Para Ortu

Pemerintah Wajib Rehabilitasi Bayi Korban yang Dianiaya di Daycare Depok, Ini Pesan KPAI dan KPPA ke Para Ortu

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:33 WIB

Terkini

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×