Soal Isu Perppu MD3 untuk Ketentuan Kursi Ketua DPR RI, Dasco Gerindra Belum Dengar

Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:26 WIB
Soal Isu Perppu MD3 untuk Ketentuan Kursi Ketua DPR RI, Dasco Gerindra Belum Dengar
Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai wacana hadirnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal MPR, DPR, DPD (MD3). Perppu itu disebut untuk mengubah aturan yang mengisi kursi Ketua DPR RI pada periode berikutnya.

"Nggak ada, kita nggak ngomongin apa," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ketua Harian Gerindra itu justru mempertanyakan siapa yang pertama kali menggulirkan mengenai adanya isu tersebut.

"Kita belum dengar. Siapa yang ngomong ya," katanya.

Dasco lantas meminta awak media untuk bertanya saja kepada orang yang menggulirkan wacana tersebut. Pasalnya ia mengaku sama sekali belum mendengar.

"Ditanyakan saja sama yang bersangkutan. Sumber beritanya darimana, kalau kami belum pernah dengar," ujarnya.

Lebih lanjut, saat disinggung soal UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI untuk direvisi, Daaco menyampaikan jika hal itu dilakukan oleh Ketua Banggar DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Said Abdullah.

"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. Nah itu permintaannya Pak Said. Bahwa MD3 dimasukkan, tapi kemudian karena Kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu. Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan pak Said Abdullah itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, memang ada informasi yang didengar oleh Suara.com soal wacana dihadirkannya Perppu UU MD3 terutama yang menyangkut soal kursi ketua DPR RI.

Baca Juga: Bantah PAN Bakal Dukung Anies, Dasco Gerindra: Itu Cuma Pendapat Pribadi

Adanya Perppu tersebut, menurut sumber itu akan digunakan untuk mencegah PDIP menduduki kursi Ketua DPR RI kembali pada periode mendatang. PDIP sendiri berdasarkan aturan yang sekarang memang berhak mengisi kursi tersebut, hal itu karena PDIP merupakan partai pemenang di Pileg 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI