Bosnya Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Periksa 3 Guru Wensen School Depok

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 22:45 WIB
Bosnya Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Periksa 3 Guru Wensen School Depok
Tampang Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School Depok mengenakan baju tahanan. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Penyidik Polres Metro Depok tengah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru di tempat penitipan anak alias daycare Wensen School Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemeriksaan dilakukan seputar aktivitas yang terjadi di daycare tersebut.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2024).

Ade Ary mengatakan pihaknya bakal terus berkomunikasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan stake holder terkait dalam perkara ini.

“Terus dilakukan komunikasi terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif stroke atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya,” jelas Ade Ary.

“Kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati. Ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya, karena anak korbannya merupakan kelompok rentan, ini menjadi atensi serius dari Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Meita Irianty Tersangka

Sebelumnya polisi menetapkan pemilik tempat penitipan anak alias daycare, Wensen School, Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penganiayan terhadap dua balita yang dititipkan ditempatnya. Dua balita tersebut berinisial MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.

“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (1/8) kemarin.

Baca Juga: Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa?

Meita mengaku tega melakukan penganiayaan kepada kedua balita yang dititipkan di tempatnya lantaran khilaf.

Polisi memasang garis polisi atau police line di tempat penitipan anak alias daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal nomor 42, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Faqih)
Polisi memasang garis polisi atau police line di tempat penitipan anak alias daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal nomor 42, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Faqih)

Namun, pihak kepolisan bakal terus mendalami hal apa yang membuat Meita tega melakukan penganiayaan.

“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata Arya.

“Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” tambahnya.

Kini Meita harus mendekam dalam jeruji besi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI