Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa?

Agung Sandy Lesmana, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 14:33 WIB
Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa?
Mendadak Drop di Penjara, Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya Bayi Dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Sakit Apa? (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Bos daycare Wensen School, Meita Irianty  yang menjadi tersangka penganiayaan balita bakal dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024) hari ini. Alasan polisi mengeluarkan Meita Irianty dari penjara karena alasan sakit. 

Soal pembantaran Meita Irianty diungkapkan Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana. Menurut Arya, polisi belum bisa memeriksa Meita sebagai tersangka karena alasan kondisi kesehatannya menurun. 

“Jadi kemarin setelah kami tetapkan tersangka dan ditahan, juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya. Terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kami antarkan ke RS Kramatjati, belum bisa diambil keterangan,” kata Arya di Polres Depok, Jumat (2/8/2024).

Meita Irianty, tersangka penganiayaan terhadap balita berumur dua tahun di Daycare miliknya  tertunduk saat digelandang polisi di Markas Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Faqih]
Meita Irianty, tersangka penganiayaan terhadap balita berumur dua tahun di Daycare miliknya tertunduk saat digelandang polisi di Markas Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Faqih]

Saat ini, lanjut Arya, pihaknya sedang mendalami keteragan dari beberapa orang saksi, termasuk orang tua korban. Selain itu, polisi juga kembali mengambil keterangan para saksi di sekitar daycare, Wensen School yang terletak di Cimanggis, Depok. 

“Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin, kita memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan, termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain,”

Arya juga menyampaikan pihaknya juga bakal memberikan perlidungan terhadap para saksi jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan ancaman.

“Kami ada perlindungan saksi, jadi saksi diberikan kebebasan untuk memberikan pernyataan. Kita juga punya LPSK kalau misalnya saksi merasa terancam tidak mau memberikan keterangan karena ada yang mengganggu,” ucap Arya.

Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. (Suara.com/Faqih)
Kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak alis daycare Wensen School mencuri perhatian publik. (Suara.com/Faqih)

Arya berharap, kasus penganiayaan anak tidak kembali terulang. Ia meminta kepada semua pihak agar tidak menghalangi penyidikan kasus tersebut. 

“Saya berharap karena ini kasus yang melibatkan anak dan ini tidak ingin terulang semua pihak dapat membantu proses penyidikannya tidak ada pihak yang berusaha yang menghalangi,” ucap Arya. 

baca juga

“Kalau pun ada yang menghalangi maka pihak tersebut bisa kita kenakan obstraction of justice menghalangi penyidikan. Tapi sampai saat ini saya belum mendapat konfirmasi apakah ada yang diancam atau tidak itu belum ada laporan semua masih normal,” tambahnya.

Bos Daycare Penganiaya Anak Ditahan

Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Meita Irianty lantaran telah menganiaya dua bayi di daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Dua bayi yang dianiaya Meita itu berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). 

Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial.

Setelah menyelidiki laporan dari orang tua korban, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) lalu. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka. 

Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.

Atas perbuatan kejinya itu, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Bos Daycare Meita Irianty Penganiaya Bayi Dihukum Berat, Anggota Komisi Sosial DPR: Biar Jera!

Desak Bos Daycare Meita Irianty Penganiaya Bayi Dihukum Berat, Anggota Komisi Sosial DPR: Biar Jera!

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 13:10 WIB

Imbas Dosa Mieta Irianty Aniaya Bayi, Daycare Wensen School Harus Ditutup Permanen!

Imbas Dosa Mieta Irianty Aniaya Bayi, Daycare Wensen School Harus Ditutup Permanen!

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 13:00 WIB

Bos Daycare Wensen School Tega Aniaya Bayi, Meita Irianty Idap Gangguan Mental?

Bos Daycare Wensen School Tega Aniaya Bayi, Meita Irianty Idap Gangguan Mental?

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 11:47 WIB

Fakta di Balik Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty: Kaki Bayi Miring hingga Jeritan Tangis Anak Saban Hari

Fakta di Balik Aksi Keji Bos Daycare Meita Irianty: Kaki Bayi Miring hingga Jeritan Tangis Anak Saban Hari

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 11:14 WIB

Terkini

Mengenal Kondisi 'Gigi Hiu' pada Masa Pertumbuhan Anak dan Langkah Penanganannya

Mengenal Kondisi 'Gigi Hiu' pada Masa Pertumbuhan Anak dan Langkah Penanganannya

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 07:49 WIB

Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan

Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 07:47 WIB

5 Bahaya Menumpuk Steker Colokan Listrik di Satu Stop Kontak, Bisa Berakibat Fatal

5 Bahaya Menumpuk Steker Colokan Listrik di Satu Stop Kontak, Bisa Berakibat Fatal

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 07:43 WIB

Donald Trump Kembali Izinkan CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

Donald Trump Kembali Izinkan CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:36 WIB

Promo BRI di Swiss-Belhotel, Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Dompet Jebol

Promo BRI di Swiss-Belhotel, Liburan Akhir Tahun Tanpa Bikin Dompet Jebol

Bri | Sabtu, 26 September 2026 | 07:33 WIB

Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal

Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 07:33 WIB

Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi

Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 07:24 WIB

Polusi Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk Dunia Pagi Ini

Polusi Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk Dunia Pagi Ini

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:21 WIB

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Berpulang

Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Berpulang

News | Sabtu, 26 September 2026 | 07:18 WIB

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia Pagi Ini

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia Pagi Ini

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 07:13 WIB

×