Dokter Kandungan Minta Dilibatkan Dalam Tentukan Batas Usia Kehamilan yang Legal Diaborsi

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 00:05 WIB
Dokter Kandungan Minta Dilibatkan Dalam Tentukan Batas Usia Kehamilan yang Legal Diaborsi
Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., (tangkap layar)

Suara.com - Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., menyarankan pemerintah untuk mengajak diskusi tenaga kesehatan, terutama dokter kandungan, untuk menentukan batas usia janin yang boleh diaborsi.

Ari mengkritisi aturan dalam KUHP atau Pasal 463 UU1/2023 yang menyebutkan bahwa aborsi dilakukan pada janin yang usianya di bawah 14 minggu. Menurutnya, aturan tersebut sudah perlu direvisi jadi lebih rendah lagi.

"Jujur, pada usia janin 14 minggu kami sendiri sebagai profesi sebetulnya agak bertanya-tanya, karena pertama 14 minggu jelas (ukuran janin) akan lebih besar, dan itu tentu mempunyai risiko perdarahan pada si ibunya," kata Ari dalam konferensi pers virtual bersama PB IDI, Jumat (2/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa janin pada usia 14 minggu sudah memiliki nyawa. Sehingga, apabila dilakukan aborsi, bisa lebih membahayakan bagi keselamatan ibu.

Risikonya kata dia, bisa sebabkan trauma psikologis, infeksi, serta perdarahan.

"Jujur kami tidak libatkan (pembuatan aturan aborsi) sampai 14 minggu. Kami dari profesi ini tetap menjaga, artinya jangan sembarangan tetapkan," ujar Ari.

Ilustrasi aborsi. (Pixabay)
Ilustrasi aborsi. (Pixabay)

Dia juga menyebutkan perlu juga adanya keselarasan dalam penentuan batas usia janin yang legal diaborsi. Misalnya, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menetapkan enam minggu, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4 tahun 2005 yang menyebutkan 40 hari sebagai batasnya.

"Kami dari profesi, tentunya siap untuk diundang, kalau untuk menyelaraskan tentang undang-undang dengan KUHP ini, karena ini semua untuk kepentingan masyarakat," tegas Ari.

Terkait pelaksanaan aborsi, pemerintah telah mengatur dlama PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.

Pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Ingatkan Jangan Sembarang Minum Obat untuk Aborsi, Bisa Rusak Rahim!

Dokter Ingatkan Jangan Sembarang Minum Obat untuk Aborsi, Bisa Rusak Rahim!

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 19:15 WIB

Aborsi Legal, IDI: Tetap Berisiko, Hanya Boleh Dilakukan Tenaga Medis Profesional

Aborsi Legal, IDI: Tetap Berisiko, Hanya Boleh Dilakukan Tenaga Medis Profesional

News | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 17:36 WIB

PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya

PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 15:09 WIB

Apakah Bumil Boleh Makan Daging Kambing? Kata Dokter Kandungan Boleh Kok, Asal...

Apakah Bumil Boleh Makan Daging Kambing? Kata Dokter Kandungan Boleh Kok, Asal...

Lifestyle | Senin, 17 Juni 2024 | 13:04 WIB

Miss V Sering Gatal Bisa Bikin Susah Hamil? Dokter Kandungan Beri Penjelasan

Miss V Sering Gatal Bisa Bikin Susah Hamil? Dokter Kandungan Beri Penjelasan

Lifestyle | Rabu, 13 Maret 2024 | 02:15 WIB

Terkini

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:05 WIB

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB