Dokter Ingatkan Jangan Sembarang Minum Obat untuk Aborsi, Bisa Rusak Rahim!

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 19:15 WIB
Dokter Ingatkan Jangan Sembarang Minum Obat untuk Aborsi, Bisa Rusak Rahim!
Ilustrasi aborsi. (Pixabay)

Suara.com - Kehamilan yang tidak diinginkan kerap kali memicu seseorang untuk lakukan aborsi tanpa diketahui orang lain. Salah satu caranya dengan konsumsi obat-obat tertentu.

Dokter kandungan dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., menegaskan bahwa menggugurkan kandungan menggunakan obat tertentu sangat berbahaya. Sayangnya, dia menyadari bahwa peredaran obat aborsi ilegal tersebut masih banyak dipasaran.

"Kita tidak menutup kemungkinan sekarang memang banyak dijual atau dipublikasikan di medsos tentang obat-obatan aborsi ilegal," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (2/8/2024).

Kebanyakan obat aborsi yang digunakan itu berupa misoprosto, biasa digunakan untuk induksi persalinan. Akan tetapi, fungsi utama obat tersebut sebenarnya untuk mengatasi masalah lambung.

"Obat itu memang mempunyai indikasi untuk obat lambung tapi punya efek samping kontraksi dari rahim. Ini yang diedarkan," ungkapnya.

Dokter Ari menjelaskan bahwa obat misoprostol sendiri legal digunakan. Akan tetapi menjadi ilegal bila digunakan dengan tujuan aborsi.

Sebab, aborsi sendiri harus dilakukan berdasarkan indikasi medis dan dilakukan oleh tenaga kesehatan. Bila nekat mengonsumsi obat tersebut risikonya bisa sampai menganggu fungsi rahim.

"Masalah pendarahan, gangguan rahimnya jelas akan mempengaruhi. Jadi saya setuju obat-obatan ini memang harus ditertibkan supaya tidak disalahgunakan. Kami dokter aja dalam penggunaan obat-obatan harus ada indikasi baik dosis dan lainnya," tegas dokter Ari.

Terkait pelaksanaan aborsi, pemerintah telah mengatur dalam PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.

Baca Juga: Apa Itu Plasenta Akreta, Komplikasi Kehamilan yang Dapat Sebabkan Perdarahan Hebat Setelah Melahirkan

Pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI