Kronologi Mahasisiwi di Pekanbaru Tabrak Ibu-ibu Usai Dugem, Marissa Putri Terancam Bui 12 Tahun

M Nurhadi

Senin, 05 Agustus 2024 | 10:47 WIB
Kronologi Mahasisiwi di Pekanbaru Tabrak Ibu-ibu Usai Dugem, Marissa Putri Terancam Bui 12 Tahun
Marisa Putri (21), pengemudi Toyota Raize Maut yang menabrak seorang ibu-ibu pengendara motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8). (Riauonline/ist)

Suara.com - Marisa Putri, seorang mahasiswi viral usai menabrak Renti Marningsih, seorang pengendara motor di Pekanbaru, Riau, hingga tewas pada Sabtu (3/8/2024). Kecelakaan tragis ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Dalam pengakuannya ketika dihadirkan polisi di Mapolresta Pekanbaru, Marisa meminta maaf kepada keluarga korban. Ia juga mengaku tidak sadar sudah menabrak orang.

Marisa mengakui bahwa sebelum kejadian, ia mengonsumsi alkohol dan ditawari narkoba oleh rekannya. Namun demikian, ia membantah kabur setelah menabrak korban atas nama Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, dan mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga.

Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kronologi Kejadian

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa dalam keterangan resminya mengungkapkan, tersangka Marisa Putri (21) mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ. Sementara korban atas nama Renti Marningsih (46), mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor polisi BM 4697 JZ.

Pada pukul 05.45 WIB, Marisa yang baru pulang dari tempat hiburan malam, mengendarai mobilnya dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Mal SKA. Di depan sebuah penginapan di Jalan Tuanku Tambusai, mobil Marisa menabrak Renti yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama. Korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala. Warga sekitar berusaha menolong dengan membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Diketahui bahwa Marisa baru pulang dari klub malam di Pekanbaru dan diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan amfetamin, meskipun ia tidak mengakui hal tersebut.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Tampang Marisa Putri, Penabrak Emak-emak di Pekanbaru yang Baru Sadar Setelah Dikejar Ojol

Ini Tampang Marisa Putri, Penabrak Emak-emak di Pekanbaru yang Baru Sadar Setelah Dikejar Ojol

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 09:26 WIB

Ngeri! Mahasiswi Tabrak Pedagang Sayur hingga Tewas, Terungkap Positif Sabu

Ngeri! Mahasiswi Tabrak Pedagang Sayur hingga Tewas, Terungkap Positif Sabu

Video | Minggu, 04 Agustus 2024 | 17:05 WIB

Daftar Penyakit dan Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Daftar Penyakit dan Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Health | Jum'at, 02 Agustus 2024 | 11:26 WIB

Terkini

Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:42 WIB

5 Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau dan Solusinya

5 Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau dan Solusinya

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 18:41 WIB

Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle

Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 18:40 WIB

Temuan Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Gandeng Korlantas Polri Lacak Pemiliknya!

Temuan Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Gandeng Korlantas Polri Lacak Pemiliknya!

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:39 WIB

Alasan Nilai Tukar Rupiah Nyaris Rp18.000 Pada Hari Ini

Alasan Nilai Tukar Rupiah Nyaris Rp18.000 Pada Hari Ini

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 18:35 WIB

Kemenangan Harga Mati! Ini Kata-kata John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Singapura Besok

Kemenangan Harga Mati! Ini Kata-kata John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Singapura Besok

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 18:33 WIB

Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen, Said Abdullah Sebut PDIP Konsisten Sejak Awal

Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen, Said Abdullah Sebut PDIP Konsisten Sejak Awal

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:29 WIB

Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?

Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 18:29 WIB

Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Yoory Pinontoan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar

Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Yoory Pinontoan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:26 WIB

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:25 WIB

×