Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Civitas Akademik Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Begini Isinya!

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 07 Agustus 2024 | 08:38 WIB
Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Civitas Akademik Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Begini Isinya!
Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Civitas Akademik Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Begini Isinya! ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Suara.com - Pengurus Komisariat Fakultas Hukum IKA Universitas Surabaya (UBAYA) menyampaikan amicus curiae atau pengajuan sebagai sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA). Amicus Curiae untuk menanggapi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini. 

Salawati selaku Ketua Tim Amicus Curiae yang juga Waka 1 Bidang Advokasi Komsa FH Ika Ubaya menjelaskan pihaknya berpendapat bahwa dalam penegakan hukum, tentu semua menghormati asas praduga tak bersalah.

Namun, kata dia, bila dalam proses persidangan dan pengambilan keputusan hakim tidak didasarkan pada fakta hukum yang transparan dan adil, maka berarti para hakim telah mencederai prinsip kekuasaan kehakiman.

Tiktokers bernama Dini Sera Afrianti tewas dianiaya pacarnya yang diduga merupakan anak anggota DPR. (TikTok/bebyandine)
Tiktokers bernama Dini Sera Afrianti tewas dianiaya pacarnya yang diduga merupakan anak anggota DPR. (TikTok/bebyandine)

Padahal ketentuan itu dinilai seharusnya menjadi menegakkan hukum dan keadilan dalam hal ini terlihat terjadi kesewenang-wenangan atau abuse of power.

"Bahwa kematian Dini yang tidak wajar dan tidak ada pertanggungjawaban pidana terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menunjukkan keterangan saksi-saksi yang terakhir kali bertemu dengan Dini beberapa jam sebelum kematiannya menerangkan bahwa Dini dalam keadaan baik-baik saja saat awal bertemu dan berpisah Dini dan terakhir bersama dengan Terdakwa (Ronald Tannur) sesaat sebelum meninggal dunia, hal mana juga diakui oleh Terdakwa," kata Salawati dalam keterangannya dikutip pada Rabu (7/8/2024).

Pengurus Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya menyerahkan amicus curiae ke MA atas vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. (Dok. IKA Ubaya)
Pengurus Komisariat Fakultas Hukum IKA Ubaya menyerahkan amicus curiae ke MA atas vonis bebas Gregorius Ronald Tanur. (Dok. IKA Ubaya)

"Kemudian keterangan saksi security tempat kejadian perkara yang melihat Dini tergeletak di lokasi parkiran dan terdapat pola tertentu di bagian tubuh Dini dan pakaiannya terlihat kotor," tambah dia.

Sayangnya, Salawati menilai dalam hal ini majelis hakim tidak merangkai bukti-bukti yang berkesesuaian terutama dengan adanya hasil visum et revertum yang menunjukkan hasil otopsi luka-luka di tubuh Dini, resapan darah di kepala leher bagian dalam dan dada.

Kesimpulannha, penyebab kematian Dini ialah  luka majemuk dan luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat. 

"Dalam perkara ini, pertimbangan majelis Hakim terkesan lebih mengutamakan membahas tentang alkohol yang terkesan menjadi penyebab kematian," ujar Salawati.

Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

Terlebih, lanjut dia, ada foto yang sudah diterbitkan di media menunjukkan adanya pola tersebut di bagian tubuh Dini kami sertakan dalam amicus curiae

Dalam hal memeriksa perkara ini, Salawati menilai Majelis Hakim tidak menggunakan atribut dan kewenangannya untuk menggali fakta lebih lanjut dan bukti-bukti yang berkesesuaian menjadi bukti petunjuk yang meyakinkan majelis hakim bahwa yang seharusnya Ronald Tannur bisa mempertanggunjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. 

Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada peraka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, Pimpinan Komisi III DPR: Hilangnya Hati Nurani Hakim Sebagai Wakil Tuhan

Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, Pimpinan Komisi III DPR: Hilangnya Hati Nurani Hakim Sebagai Wakil Tuhan

News | Senin, 29 Juli 2024 | 17:48 WIB

Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai

Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai

News | Senin, 29 Juli 2024 | 15:36 WIB

Sahroni Heran Dini Disebut Meninggal Karena Alkohol Bukan Pembunuhan: Saya Punya Teman Pemabok, Nggak Mati

Sahroni Heran Dini Disebut Meninggal Karena Alkohol Bukan Pembunuhan: Saya Punya Teman Pemabok, Nggak Mati

News | Senin, 29 Juli 2024 | 15:14 WIB

Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi

Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi

News | Senin, 29 Juli 2024 | 14:05 WIB

Terkini

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB