Pakar Buaya Ternama Dihukum 10 Tahun Penjara atas Tindak Pelecehan Hewan

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:08 WIB
Pakar Buaya Ternama Dihukum 10 Tahun Penjara atas Tindak Pelecehan Hewan
Ilustrasi buaya. (AFP)

Suara.com - Seorang mantan ahli zoologi BBC dan pakar buaya ternama, telah dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun penjara di Australia karena melakukan tindakan kekejaman terhadap hewan.

Adam Britton, 53 tahun, yang lahir di West Yorkshire dan kemudian pindah ke Australia, dinyatakan bersalah atas 56 dakwaan terkait penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap puluhan anjing di tanah miliknya di pedesaan.

Dalam putusan Mahkamah Agung Darwin pada hari Kamis, Britton dijatuhi hukuman 10 tahun lima bulan, dengan masa bebas bersyarat selama enam tahun, yang berlaku surut sejak penangkapannya pada bulan April 2022.

Hakim, Ketua Mahkamah Agung Michael Grant, menggambarkan tindakan Britton sebagai "kebejatan yang tak terbayangkan" dan menjatuhkan larangan seumur hidup baginya untuk memiliki atau berada di sekitar hewan jenis mamalia apa pun.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim Grant memperingatkan mereka yang berada di ruang sidang tentang rincian kejahatan Britton yang mengganggu, yang melibatkan "kekejaman yang mengerikan terhadap hewan".

"Kebejatan Anda berada di luar konsepsi manusia biasa", katanya.

Kasus Britton mengejutkan banyak orang, terutama karena ia telah membangun reputasi sebagai akademisi dan pakar buaya yang disegani. Ia sebelumnya bekerja di Universitas Charles Darwin dan bahkan menjadi pembawa acara penyiar terkenal David Attenborough selama pembuatan film serial BBC Life in Cold Blood.

Ilustrasi Anjing Collie/Pexels
Ilustrasi Anjing Collie/Pexels

Namun, kehidupan gandanya terungkap setelah informasi anonim membuat pihak berwenang menemukan tindakannya yang mengerikan.

Pelanggaran Britton, yang dimulai pada tahun 2014, melibatkan pelecehan seksual terhadap anjing peliharaannya sendiri, Ursa dan Bolt, di "ruang penyiksaan" rahasia di propertinya di McMinns Lagoon dekat Darwin.

Ia melanjutkan tindakan ini hingga penangkapannya pada tahun 2022, setelah video kejahatannya dibagikan secara daring. Video tersebut, yang didistribusikan Britton dengan nama samaran, digunakan untuk mendorong orang lain melakukan pelanggaran serupa.

"Kenikmatan Anda yang murni dan murni terbukti memuakkan dari materi yang direkam", kata Hakim Grant tentang video tersebut.

Selama proses vonis, terungkap bahwa Britton telah memperoleh banyak anjing yang disiksanya dari pemilik yang tidak menaruh curiga melalui platform daring seperti Gumtree Australia. Ia memikat pemilik hewan peliharaan dengan berpura-pura menawarkan rumah yang penuh kasih sayang, tetapi kemudian justru membuat hewan-hewan tersebut mengalami kekejaman yang tak terbayangkan.

Pengadilan juga mendengar bahwa Britton memiliki dan mendistribusikan materi pelecehan seksual anak, yang menambah beratnya kejahatannya.

Setelah penangkapannya, polisi menyita banyak perangkat elektronik dan senjata dari rumah Britton. Pengungkapan tersebut telah memicu kemarahan publik, dengan aktivis hak-hak binatang mengecam hukuman tersebut karena terlalu ringan.

Emma Hurst, seorang anggota parlemen untuk Partai Keadilan Hewan di New South Wales, mengkritik hukuman tersebut sebagai "sangat lemah," dengan menyatakan: "Pria ini berbahaya bagi hewan lain dan masyarakat."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terekam Kamera! Detik-detik Anjing Jatuh dari Gedung Timpa Balita hingga Tewas

Terekam Kamera! Detik-detik Anjing Jatuh dari Gedung Timpa Balita hingga Tewas

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:52 WIB

Fuji Trauma Usai Terkena Pelecehan Seksual oleh Ibu-Ibu Tak Dikenal: Gue Pengen Nangis

Fuji Trauma Usai Terkena Pelecehan Seksual oleh Ibu-Ibu Tak Dikenal: Gue Pengen Nangis

Your Say | Kamis, 08 Agustus 2024 | 14:54 WIB

5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Fuji di Event Lari Kendari, 'Aku Lebih Baik Digebukin'

5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Fuji di Event Lari Kendari, 'Aku Lebih Baik Digebukin'

Lifestyle | Rabu, 07 Agustus 2024 | 21:34 WIB

Siapa Sosok Pelaku Pelecehan Seksual Fuji Saat Event Lari di Kendari?

Siapa Sosok Pelaku Pelecehan Seksual Fuji Saat Event Lari di Kendari?

Lifestyle | Rabu, 07 Agustus 2024 | 21:23 WIB

Bukan Robot AI! Seekor Anjing Jebloskan Dokter Pedofil ke Penjara Berkat Indra Penciumannya

Bukan Robot AI! Seekor Anjing Jebloskan Dokter Pedofil ke Penjara Berkat Indra Penciumannya

News | Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:31 WIB

Sisa Manusia Ditemukan di Perut Buaya 4,9 Meter, Diduga Nelayan yang Hilang

Sisa Manusia Ditemukan di Perut Buaya 4,9 Meter, Diduga Nelayan yang Hilang

News | Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:09 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB