Irak Wacanakan Anak Perempuan 9 Tahun Sudah Legal Menikah, Picu Kemarahan dan Protes

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:35 WIB
Irak Wacanakan Anak Perempuan 9 Tahun Sudah Legal Menikah, Picu Kemarahan dan Protes
Ilustrasi anak perempuan (unsplash.com/Nuno Alberto)

Suara.com - Rancangan undang-undang yang diusulkan di parlemen Irak telah memicu kemarahan dan kekhawatiran yang meluas, karena berupaya mengurangi usia sah untuk menikah bagi anak perempuan menjadi hanya 9 tahun. Undang-undang kontroversial tersebut, yang diperkenalkan oleh Kementerian Kehakiman Irak, bertujuan untuk mengubah Undang-Undang Status Pribadi negara tersebut, yang saat ini menetapkan usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun.

RUU tersebut akan memungkinkan warga negara untuk memilih antara otoritas agama atau peradilan sipil untuk memutuskan urusan keluarga. Para kritikus khawatir hal ini akan menyebabkan pemotongan hak dalam hal warisan, perceraian, dan hak asuh anak.

Jika disahkan, RUU tersebut akan memungkinkan anak perempuan berusia 9 tahun dan anak laki-laki berusia 15 tahun untuk menikah, yang memicu kekhawatiran akan meningkatnya pernikahan dini dan eksploitasi. Para kritikus berpendapat bahwa langkah regresif ini akan merusak kemajuan selama puluhan tahun dalam mempromosikan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.

Organisasi hak asasi manusia, kelompok perempuan, dan aktivis masyarakat sipil telah dengan keras menentang RUU tersebut, dengan memperingatkan konsekuensi serius bagi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak perempuan. Mereka berpendapat bahwa pernikahan dini menyebabkan meningkatnya angka putus sekolah, kehamilan dini, dan meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut badan PBB untuk anak-anak, UNICEF, 28 persen anak perempuan di Irak sudah menikah sebelum usia 18 tahun.

"Mengesahkan undang-undang ini akan menunjukkan negara itu bergerak mundur, bukan maju," kata peneliti Human Rights Watch (HRW) Sarah Sanbar.

Amal Kabashi dari Jaringan Perempuan Irak juga menyuarakan penentangan keras, dengan menyatakan bahwa amandemen tersebut "memberikan keleluasaan besar bagi dominasi laki-laki atas masalah keluarga" dalam masyarakat yang sudah konservatif.

Pada akhir Juli, parlemen menarik usulan perubahan tersebut ketika banyak anggota parlemen keberatan. Mereka muncul kembali dalam sidang 4 Agustus setelah menerima dukungan dari blok Syiah yang kuat yang mendominasi majelis.

Usulan perubahan tersebut akan menandai pergeseran dari undang-undang tahun 1959. Undang-undang ini, yang diberlakukan setelah jatuhnya monarki Irak, mengalihkan kewenangan hukum keluarga dari tokoh agama ke peradilan negara. RUU baru tersebut akan memperkenalkan kembali pilihan untuk menerapkan aturan agama, terutama dari Syiah dan Sunni, tetapi tidak menyebutkan komunitas agama atau sektarian lain dalam populasi Irak yang beragam.

Para pendukung RUU tersebut mengklaim bahwa RUU tersebut bertujuan untuk menyeragamkan hukum Islam dan melindungi gadis-gadis muda dari "hubungan yang tidak bermoral." Namun, para penentang membantah bahwa alasan ini cacat dan mengabaikan kenyataan pahit tentang pernikahan anak.

Dengan memberikan kekuasaan atas pernikahan kepada otoritas agama, amandemen tersebut akan "merusak prinsip kesetaraan di bawah hukum Irak," kata Sanbar dari HRW.

RUU tersebut juga "dapat melegalkan pernikahan anak perempuan semuda sembilan tahun, merampas masa depan dan kesejahteraan banyak gadis."

"Anak perempuan seharusnya berada di taman bermain dan di sekolah, bukan dalam gaun pengantin," katanya.

Masih belum jelas apakah upaya untuk mengubah hukum ini akan berhasil setelah beberapa upaya sebelumnya gagal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekerjaan dan Kekayaan Arfito Hutagalung: Siap Nikahi Naysilla Mirdad?

Pekerjaan dan Kekayaan Arfito Hutagalung: Siap Nikahi Naysilla Mirdad?

Lifestyle | Kamis, 08 Agustus 2024 | 18:38 WIB

Pamer Foto Pre-wedding, Pernikahan Choi Soo Im Digelar Pekan Depan

Pamer Foto Pre-wedding, Pernikahan Choi Soo Im Digelar Pekan Depan

Entertainment | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 07:00 WIB

Saoirse Ronan dan Jack Lowden Gelar Pernikahan Tertutup di Skotlandia

Saoirse Ronan dan Jack Lowden Gelar Pernikahan Tertutup di Skotlandia

Your Say | Rabu, 07 Agustus 2024 | 12:10 WIB

Profil dr Tirta, Jadi Trending Topic Usai Dikaitkan dengan Akun Sepak Bola Irak

Profil dr Tirta, Jadi Trending Topic Usai Dikaitkan dengan Akun Sepak Bola Irak

Entertainment | Rabu, 07 Agustus 2024 | 11:15 WIB

Beberapa Tentara AS Terluka dalam Serangan Roket di Pangkalan Ain al-Asad Irak

Beberapa Tentara AS Terluka dalam Serangan Roket di Pangkalan Ain al-Asad Irak

News | Rabu, 07 Agustus 2024 | 04:10 WIB

Pose di Rerumputan di Italia, Kulit Aaliyah Massaid Jadi Omongan

Pose di Rerumputan di Italia, Kulit Aaliyah Massaid Jadi Omongan

Entertainment | Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:30 WIB

Terkini

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB