Usai 'Dikuliti' di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:13 WIB
Usai 'Dikuliti' di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Helena Lim tampaknya hanya pasrah setelah mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di sidang perdananya sebagai terdakwa kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).  Pasalnya, crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) itu tidak mengajukan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaan di persidangan. 

Di depan hakim, Helena Lim selaku terdakwa justru meminta agar persidangan kasusnya langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Baik terima kasih setelah kami berdiskusi, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang bisa dilanjutkan dengan tahap pembuktian,” kata kuasa hukum Helena Lim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi. Kemudian, Hakim mengkonfirmasi jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa.

“Maka persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. Saksi ada berapa dalam perkara ini?,” tanya hakim.

“Total termasuk saksi mahkota, saksinya 180 majelis,” ucap JPU.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim kemudian memutuskan untuk persidangan Helena Lim akan digelar sebanyak dua kali dalam satu minggu. 

“Jadi saudara sortir mana yang ada hubungannya langsung aja dengan terdakwa ini ya. Baik karena saksi 100 lebih tadi sudah disampaikan JPU, maka tentunya sidang kami rencanakan sidang seminggu dua kali,” tutur hakim.

“Berarti kita mulai untuk pemeriksaan saksi bulan September tanggal 2 ya, hari Senin tanggal 2 dan untuk saksi hari Rabu 4 September,” tandas dia.

baca juga

Langkah yang diambil Helena ini serupa dengan keputusan terdakwa Harvey Moeis. Suami aktris Sandra Dewi itu juga sebelumnya meminta majelis hakim agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian tanpa adanya eksepsi.

Kasus Timah Jerat Puluhan Tersangka

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kongkalikong dengan Harvey Moeis, Begini Siasat Licik Helena Lim Raup Cuan Rp900 Juta dari Korupsi Timah

Kongkalikong dengan Harvey Moeis, Begini Siasat Licik Helena Lim Raup Cuan Rp900 Juta dari Korupsi Timah

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:33 WIB

Tembus USD 30 Juta, Terkuak Money Changer Helena Lim Kecipratan Duit Tambang Ilegal PT Timah

Tembus USD 30 Juta, Terkuak Money Changer Helena Lim Kecipratan Duit Tambang Ilegal PT Timah

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:04 WIB

Perdana! Crazy Rich PIK Helena Lim Diadili Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Perdana! Crazy Rich PIK Helena Lim Diadili Kasus Korupsi Timah Hari Ini

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:48 WIB

Kecipratan Duit Korupsi Harvey Moeis Rp3 Miliar, Kejagung Ungkap Nasib Sandra Dewi di Kasus Timah

Kecipratan Duit Korupsi Harvey Moeis Rp3 Miliar, Kejagung Ungkap Nasib Sandra Dewi di Kasus Timah

News | Kamis, 15 Agustus 2024 | 06:45 WIB

Terkini

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

×