Respons Keras Amien Rais Soal Aksi Kawal Putusan MK: Jewer Rezim Zalim Dan Tolol Jokowi

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 20:41 WIB
Respons Keras Amien Rais Soal Aksi Kawal Putusan MK: Jewer Rezim Zalim Dan Tolol Jokowi
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Mantan Ketua MPR RI Amies Rais menanggapi aksi demonstrasi penolakan revisi undang-undang Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Demonstrasi Indonesia darurat yang meledak di Jakarta hari Kamis 22 Agustus kemarin, saya yakin telah menggetarkan saraf bangsa Indonesia melawan total kemauan busuk DPR yang ingin mementahkan putusan MK,” kata Amien Rais dalam keterangannya yang diunggah pada media sosial, Jumat (23/8/2024).

Padahal, Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu menyebut putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi bisa mencalonkan kepala daerah baik untuk demokrasi.

“Sesungguhnya bangsa Indonesia sudah rindu menyaksikan kapan ya para pemuda, mahasiswa, dan buruh menggalang kekuatan politik untuk menjewer rezim zalim dan tolol pimpinan Jokowi yang ternyata berujung akhir pada kebangkrutan negara kita,” tutur dia.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

baca juga

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Lebih lanjut, syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota ialah pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dekat dengan Kakak Amel Carla, Ini Sosok Verrel Uziel Ketum BEM UI yang Berani Lawan Arus

Dekat dengan Kakak Amel Carla, Ini Sosok Verrel Uziel Ketum BEM UI yang Berani Lawan Arus

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 20:28 WIB

Polisi Diduga Minta Uang Tebusan Rp3 Juta ke Pendemo Tolak RUU Pilkada, Polda Metro Jaya Bilang Begini

Polisi Diduga Minta Uang Tebusan Rp3 Juta ke Pendemo Tolak RUU Pilkada, Polda Metro Jaya Bilang Begini

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 20:26 WIB

Raffi Ahmad Jadi Bulan-bulanan Baru Nyatakan Dukung Putusan MK: Udah Telat Lur

Raffi Ahmad Jadi Bulan-bulanan Baru Nyatakan Dukung Putusan MK: Udah Telat Lur

Entertainment | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 19:52 WIB

Ke Mana Jokowi Sekeluarga Saat Demo Besar-besaran Tolak RUU Pilkada? Ini Daftar Kegiatannya

Ke Mana Jokowi Sekeluarga Saat Demo Besar-besaran Tolak RUU Pilkada? Ini Daftar Kegiatannya

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 19:50 WIB

Kiky Saputri Dibilang Kepedean usai Ngerasa Jadi Ordal Rezim: Sis, Kamu Cuma Alat

Kiky Saputri Dibilang Kepedean usai Ngerasa Jadi Ordal Rezim: Sis, Kamu Cuma Alat

Lifestyle | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 20:10 WIB

Bagi-bagikan Makanan ke Peserta Demo di Kantor KPU, Etika Reza Arap Jadi Perbincangan

Bagi-bagikan Makanan ke Peserta Demo di Kantor KPU, Etika Reza Arap Jadi Perbincangan

Entertainment | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 20:00 WIB

Veronica Koman Soroti Perubahan Penampilan Iriana Jokowi: Ternyata Faktanya...

Veronica Koman Soroti Perubahan Penampilan Iriana Jokowi: Ternyata Faktanya...

Lifestyle | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 19:27 WIB

Terkini

Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya

Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:48 WIB

Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan

Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:47 WIB

Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!

Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:47 WIB

5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!

5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:40 WIB

Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM

Londo Ireng Artinya Apa? Ini Asal Usul Istilah yang Dipakai Prabowo Menyindir Jurnalis hingga LSM

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:36 WIB

Ulasan Novel Negara Kelima, Menguak Konspirasi Gelap Kelompok Aparat Korup

Ulasan Novel Negara Kelima, Menguak Konspirasi Gelap Kelompok Aparat Korup

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:30 WIB

Mengurai Inovasi Regulasi dan Dominasi Institusi di Balik "Rebound" Pasar Kripto Global

Mengurai Inovasi Regulasi dan Dominasi Institusi di Balik "Rebound" Pasar Kripto Global

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:29 WIB

Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG

Tidar Jakarta Barat: Pelantikan Sudaryono Momentum Pembenahan Sistem MBG

Jakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:28 WIB

Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!

Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:27 WIB

Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan

Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan

Entertainment | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:20 WIB

×