Daftar Kontak Bantuan Hukum Gratis, Catat Nomor-nomor Penting Ini Ya!

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 08:33 WIB
Daftar Kontak Bantuan Hukum Gratis, Catat Nomor-nomor Penting Ini Ya!
Ilustrasi polisi berkuda - kontak bantuan hukum gratis. (Foto oleh Harrison Haines/Pexels)

Suara.com - Aksi yang dilakukan masyarakat dan mahasiswa sebagai bentuk protes atas revisi UU Pilkada oleh DPR RI jelas mengundang perhatian banyak orang. Tidak lepas dari makna sebenarnya dari perjuangan ini, masyarakat juga sebaiknya mulai sadar untuk menyimpan daftar kontak bantuan hukum gratis.

Sebagai langkah mitigasi atas kemungkinan yang ada, bantuan hukum diperlukan untuk menjamin dipenuhinya hak setiap orang atas proses dan perlindungan atas nama hukum yang ada di Indonesia. Tentu, semua orang berharap agar kontak ini tidak perlu dihubungi, tapi menyimpannya di dalam perangkat masing-masing akan sangat berguna ketika kondisi menjadi tidak terkendali.

Langkah Mendasar Ketika Ditangkap saat Demo

Aksi diprediksi terus akan dilakukan hingga tanggal 27 Agustus 2024 mendatang, sampai pada batas akhir aturan yang berlaku. Setiap aksi jelas memunculkan risiko reaksi dari aparat penegak hukum yang ada di jalanan, yang secara langsung akan menjadi pihak paling dekat dengan peserta aksi.

Ketika Anda ditangkap oleh aparat saat demo, maka ada beberapa langkah mendasar yang perlu diketahui dan dilakukan dengan cepat.

  • Pertama, perhatikan prosedur penangkapan. Setiap penangkapan harus disertai dengan surat tugas penangkapan, atau penangkapan harus disertai barang bukti yang jelas seperti yang tercantum dalam KUHAP bahwa polisi tidak berhak sekedar melakukan pengamanan pada peserta demo
  • Kedua, catat detail penangkapan. Jika memungkinkan cermati dan ingat-ingat detail penting seperti nama atau nomor identitas petugas yang menangkap, waktu penangkapan, lokasi, dan saksi yang ada
  • Ketiga, minta untuk menghubungi pengacara. Pada Pasal 54 KUHAP, hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum dijamin oleh negara
  • Keempat, tolak pemeriksaan tidak jelas yang tidak sesuai prosedur dan tidak berdasarkan SOP jelas
  • Kelima, tidak memberikan keterangan apapun sebelum ada kuasa hukum
  • Keenam, jangan tanda tangani dokumen apapun kecuali didampingi kuasa hukum
  • Ketujuh, jika dilakukan penggeledahan, minta surat penyitaan penggeledahan

Daftar Kontak Bantuan Hukum Gratis

Beberapa pihak kemudian menyebarkan kontak bantuan hukum yang dapat diakses secara gratis oleh siapa saja. Daftar kontak bantuan hukum, gratis yang beredar antara lain adalah sebagai berikut:

  • [email protected] atau nomor telepon pada (021) 252 9010
  • Nomor telepon 0852 8322 7297 atas nama Tim Advokasi Untuk Demokrasi Jabodetabek
  • Nomor telepon 0822 5884 3986 untuk Bandung
  • Nomor telepon 0878 1790 0853 untuk Yogyakarta
  • Nomor telepon 0859 3972 2498 untuk Semarang
  • Nomor telepon 0822 3000 3197 atau 0823 3737 5953  untuk Surabaya dan Jawa Timur
  • Nomor telepon 0821 8222 2070 untuk Lampung
  • Nomor telepon 0851 7448 2383 untuk Makassar

Nantinya laporan yang ditujukan pada nomor tersebut disertai dengan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, domisili, nomor yang dapat dihubungi, kronologi penangkapan, dan bukti.

Itu tadi sekilas tentang daftar kontak bantuan hukum gratis yang bisa diakses oleh peserta aksi yang dilakukan atas apa yang terjadi belakangan ini, semoga berguna dan selalu waspada atas provokasi!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Berbaju Satir: Saat Kekuasaan Dianggap Lebih Bahaya dari Sabu

Demo Berbaju Satir: Saat Kekuasaan Dianggap Lebih Bahaya dari Sabu

Your Say | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 07:42 WIB

Tangkap Ratusan Demonstran Tolak RUU Pilkada, Polri Ramai Dihujani Kritik

Tangkap Ratusan Demonstran Tolak RUU Pilkada, Polri Ramai Dihujani Kritik

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 01:15 WIB

Media Jepang Soroti Aksi Demo Tolak RUU Pilkada, Singgung Upaya Langgengkan Kekuasaan Jokowi

Media Jepang Soroti Aksi Demo Tolak RUU Pilkada, Singgung Upaya Langgengkan Kekuasaan Jokowi

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 00:15 WIB

Terkini

8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump

8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:38 WIB

Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok

Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:31 WIB

Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial

Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:30 WIB

Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer

Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:18 WIB

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:15 WIB

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:02 WIB

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:54 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB