Jessica Wongso Belum Jalani 2/3 Hukuman, Bagaimana Bisa Bebas Bersyarat?

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Jessica Wongso Belum Jalani 2/3 Hukuman, Bagaimana Bisa Bebas Bersyarat?
Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara. Minggu (18/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Beberapa warganet masih mempertanyakan terkait aturan pembebasan bersyarat yang diberikan pada Jessica Wongso tersangka kasus kopi sianida pembunuhan Mirna Salihin.

Sebab, jika dilihat dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu syarat bebas bersyarat adalah menjalani masa pidana.

Sementara itu, Jessica Wongso baru melalui 9 tahun masa tahanannya, dari 20 tahun hukumannya. Lantas, bagaimana ini bisa terjadi? Berikut ulasannya.

Aturan pembebasan bersyarat Jessica Wongso

Jika dihitung sekilas, Jessica Wongso memang belum memenuhi aturan bebas bersyarat yang mewajibkan tahanan. Namun, perlu Anda ingat bahwa seorang tahanan juga biisa menerima remisi.

Remisi adalah pengurangan hukuman pada terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan. Nah, remisi inilah yang membuat Jessica Wongso terhitung sudah memenuhi syarat 2/3 masa pidana.

“Dia sudah jalankan hampir 9 tahun hukuman pidananya ditambah remisi 58 bulan. Itu kan hampir 5 tahun, 4 tahun lebih, jadi kalau dari itu dia sudah memenuhi syarat,” ujar Chudry Sitompul selaku pengamat hukum.

Lantas, dari mana Jessica Wongso mendapatkan remisinya?

Bagi Anda yang belum tahu, setiap tahun, tepatnya di tanggal 17 Agustus, setiap narapidana akan mendapatkan remisi umum sesuai masa hukuman yang telah dijalaninya. Jumlah remisi umum ini bisa meningkat pada kurun waktu tertentu seperti berikut.

  • Satu tahun pertama: 1 bulan.
  • Satu tahun lebih: 2 bulan.
  • Tahun ke-2: 3 bulan.
  • Tahun ke-3: 4 bulan.
  • Tahun ke-4 dan 5: 5 bulan.
  • Tahun ke-6 dan seterusnya: 6 bulan

Untuk Jessica Wongso, remisi umum yang didapatkan diperkirakan sekitar 36–37 bulan.

Selain itu, terpidana kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin ini juga bisa mendapatkan remisi khusus yang diberikan setiap hari raya keagamaan. Sama seperti remisi umum, jumlah remisi khusus juga bisa meningkat setiap tahunnya.

  • Satu tahun pertama: 15 hari.
  • Satu tahun lebih: 1 bulan.
  • Tahun ke-2 dan 3: 1 bulan.
  • Tahun ke-4 dan 5: 1 bulan 15 hari.
  • Tahun ke-6 dan seterusnya: 2 bulan

Dengan begitu, Jessica mungkin memperoleh potongan masa tahanan dari remis khusus hingga satu tahun.

Di samping itu, Jessica Wongso juga bisa mendapatkan remisi tambahan jika berjasa bagi negara, bermanfaat bagi kemanusiaan (donor organ atau darah), serta membantu kegiatan pembinaan.

Jika dilihat dari jumlah remisi yang diterima, Jessica mungkin mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum tahun terakhirnya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berita Hukum Kemarin: Babak Baru Jessica Wongso Vs Kejagung, BAP Hasto PDIP Ungkap Erick Thohir dan Budi Karya Sumadi

Berita Hukum Kemarin: Babak Baru Jessica Wongso Vs Kejagung, BAP Hasto PDIP Ungkap Erick Thohir dan Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:55 WIB

Soroti Gestur Jessica Wongso setelah Bebas Penjara, Pakar Ekspresi Singgung Adanya Pencitraan

Soroti Gestur Jessica Wongso setelah Bebas Penjara, Pakar Ekspresi Singgung Adanya Pencitraan

Entertainment | Rabu, 21 Agustus 2024 | 08:05 WIB

Jessica Wongso Ajukan PK setelah Bebas, Kejagung Hadapi Perlawanan dengan Tenang

Jessica Wongso Ajukan PK setelah Bebas, Kejagung Hadapi Perlawanan dengan Tenang

Video | Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:45 WIB

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Lita Gading Beri Wejangan: Jangan ke Luar Negeri!

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Lita Gading Beri Wejangan: Jangan ke Luar Negeri!

Entertainment | Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:45 WIB

Dukung Jessica Wongso, Nikita Mirzani Muak dengan Kasus Kopi Sianida: Udah Basi

Dukung Jessica Wongso, Nikita Mirzani Muak dengan Kasus Kopi Sianida: Udah Basi

Lifestyle | Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:35 WIB

Terkini

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB