Beli Biji Timah Ilegal Lewat CV Salsabila Utama, Jaksa Sebut PT Timah Rogoh Kocek Nyaris Rp1 Triliun

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:35 WIB
Beli Biji Timah Ilegal Lewat CV Salsabila Utama, Jaksa Sebut PT Timah Rogoh Kocek Nyaris Rp1 Triliun
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan PT Timah harus merogoh biaya sebesar hampir Rp1 triliun untuk pembelian biji timah dari penambang ilegal melalui CV Salsabila Utama. Hal itu diungkap jaksa dalam sidang perdana kasus korupsi timah dengan para terdakwa; eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan. 

Awalnya, jaksa menjelaskan Emil dan Reza Pahlevi melakukan pembelian biji timah dari penambang ilegal melalui Tetian Wahyudi. Namun, terdapat pelarangan pembelian biji timah secara langsung dari penambang ilegal perorangan.

Dengan begitu, Emil bersama Reza Pahlevi dan Tetian mendirikan CV Salsabila Utama untuk membeli biji timah dari penambang ilegal perorangan.

“Adapun atas pembelian biji timah dari CV Salsabila Utama tersebut, PT Timah mengeluarkan uang kurang lebih sebesar Rp986.799.408.690 (Rp986,8 miliar),” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

Selain CV Salsabila Utama, PT Timah juga melakukan pembelian biji timah dari penambang ilegal melalui perusahaan lainnya yaitu CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM).

Untuk melegalkan kegiatan tersebut, jaksa menyebut Achmad Haspani saat menjabat Kepala Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) maupun saat menjabat Kepala Unit Penambangan Belitung (UPB) menerbitkan surat perintah kerja (SPK) borongan pengangkutan sisa hasil penambangan (SHP) atas perintah Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar.

Suasana sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/8/2024). (Suara.com/Dea)
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/8/2024). (Suara.com/Dea)

“Akan tetapi, perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pengangkutan, melainkan melakukan pembelian biji timah dari para penambang ilegal perorangan di wilayah IUP PT Timah,” tandas jaksa.

Korupsi Timah Jerat Puluhan Tersangka

Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Baca Juga: Fakta Sidang Kasus Korupsi Timah: Hasil Produksi di Penambang di Wilayah IUP PT Timah Diangkut Smelter Ilegal

Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI