Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan PT Timah harus merogoh biaya sebesar hampir Rp1 triliun untuk pembelian biji timah dari penambang ilegal melalui CV Salsabila Utama. Hal itu diungkap jaksa dalam sidang perdana kasus korupsi timah dengan para terdakwa; eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
Awalnya, jaksa menjelaskan Emil dan Reza Pahlevi melakukan pembelian biji timah dari penambang ilegal melalui Tetian Wahyudi. Namun, terdapat pelarangan pembelian biji timah secara langsung dari penambang ilegal perorangan.
Dengan begitu, Emil bersama Reza Pahlevi dan Tetian mendirikan CV Salsabila Utama untuk membeli biji timah dari penambang ilegal perorangan.
“Adapun atas pembelian biji timah dari CV Salsabila Utama tersebut, PT Timah mengeluarkan uang kurang lebih sebesar Rp986.799.408.690 (Rp986,8 miliar),” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
Selain CV Salsabila Utama, PT Timah juga melakukan pembelian biji timah dari penambang ilegal melalui perusahaan lainnya yaitu CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM).
Untuk melegalkan kegiatan tersebut, jaksa menyebut Achmad Haspani saat menjabat Kepala Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) maupun saat menjabat Kepala Unit Penambangan Belitung (UPB) menerbitkan surat perintah kerja (SPK) borongan pengangkutan sisa hasil penambangan (SHP) atas perintah Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar.

“Akan tetapi, perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatan pengangkutan, melainkan melakukan pembelian biji timah dari para penambang ilegal perorangan di wilayah IUP PT Timah,” tandas jaksa.
Korupsi Timah Jerat Puluhan Tersangka
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Toni Tamsil, satu-satunya tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.
Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.