Suara.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak rupanya marak. Parahnya, predator seks anak itu tak lain adalah orang tua dari korban. Salah satu kasus ayah memperkosa anak kandungnya terjadi Kota Bekasi.
Terungkapnya kasus ini, tersangka R ternyata sudah empat kali memperkosa putri sulungnya, UL yang kini berusia 14 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kronologi ayah yang memperkosa darah dagingnya itu. Aksi bejat R itu dilakukan di rumahnya di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Kronologi berawal tersangka sedang bermain handphone dan Istri dan anak-anaknya sudah tertidur," ungkap Wahyu dikutip dari Antara, Sabtu (26/7/2025).
Kemudian, tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya dan meraba-raba payudara dan kemaluan korban serta mencium korban.
"Tidak sampai di situ, tersangka membuka celana korban lalu memasukkan kemaluan tersangka ke dalam kemaluan korban hingga klimaks dan mengeluarkan cairan sperma di perut korban," kata Kusumo.
Tersangka sendiri dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 10 Juli 2025.
Kusumo juga menyebutkan sejumlah fakta berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didapati tersangka sudah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali.
"Tersangka hanya melakukan perbuatannya di rumah, tersangka juga membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan tersangka dan tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak. Korban adalah anak kandung yang pertama," katanya.
Baca Juga: Dicap Abal-abal, Roy Suryo Kuliti Sikap Jokowi di Reuni UGM: Tak Baik Permalukan Orang di Depan Umum
Berdasarkan alat bukti yang cukup, perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.