Daftar Cagub dari Jalur Independen ke KPU Jakarta, Begini Kata Dharma Pongrekun

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:12 WIB
Daftar Cagub dari Jalur Independen ke KPU Jakarta, Begini Kata Dharma Pongrekun
Paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta dari jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Pada kesempatan itu, Dharma menyampaikan rasa syukurnya karena bisa memiliki kesempatan untuk mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran ini.

Terlebih, ada dinamika berupa masalah pencatutan nomor induk kependudkan (NIK) warga saat mengumpulkan syarat dukungan. Meski begitu, KPU Jakarta menyatakan pasangan Dharma-Kun telah memenuhi syarat dukungan sehingga bisa mendaftar.

"Tahap demi tahap kami lalui dengan segala macam problematik dan dinamikanya di mana kami sampai pada tahap ini dan kami tiba malam hari ini juga atas izin tuhan dan juga atas profesionalisme yang telah dilakukan oleh semua pihak yang berperan sebagai penyelenggara," kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8/2023).

"Mohon doa restunya, tolong kami dijaga agar kami tetap fokus dalam perjuangan ini, tidak miring ke kanan maupun miring ke kiri, hanya untuk kemuliaan Allah SWT, tuhan yang maha kuasa," tambah dia.

Sebelumnya, Dharma-Kun hadir secara persamaan di Kantor KPU Jakarta. Keduanya tiba sekira pukul 19.25 WIB.

Perlu diketahui, sudah ada tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar sebagai peserta Pilgub Jakarta ke KPU.

Dari jalur independen, ada pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang sudah dinyatakan lolos syarat dukungan oleh KPU DKI Jakarta.

Pasangan ini mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada hari terakhir masa pendaftaran, yaitu Kamis, 29 Agustus 2024.

Selain itu, ada juga pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono didukung oleh 13 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Pasangan RK-Suswono mendaftar pada hari kedua atau Rabu (28/8/2024) siang.

Tak hanya itu, ada juga bakal padangan calon yang diusung oleh PDIP yaitu Purnomo Anung dan Rano Karno yang sudah mendaftar pada hari kedua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa Pendukung Dharma-Kun Hanya Segelintir, Tak Seperti Pramono-Rano dan RK-Suswono

Massa Pendukung Dharma-Kun Hanya Segelintir, Tak Seperti Pramono-Rano dan RK-Suswono

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:48 WIB

LIVE STREAMING: Terseret Kasus Catut KTP, Dharma kun Wardhana Tetap Daftar Pilkada

LIVE STREAMING: Terseret Kasus Catut KTP, Dharma kun Wardhana Tetap Daftar Pilkada

Video | Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:49 WIB

Bawaslu Sebut Pencatutan NIK Oleh Dharma-Kun Bisa Masuk Penyidikan, Tapi Polisi dan Jaksa Punya Pendapat Beda

Bawaslu Sebut Pencatutan NIK Oleh Dharma-Kun Bisa Masuk Penyidikan, Tapi Polisi dan Jaksa Punya Pendapat Beda

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:17 WIB

3 Kali Mangkir Panggilan, Pencatutan KTP Oleh Dharma-Kun Dianggap Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

3 Kali Mangkir Panggilan, Pencatutan KTP Oleh Dharma-Kun Dianggap Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:29 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB