3 Kali Mangkir Panggilan, Pencatutan KTP Oleh Dharma-Kun Dianggap Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:29 WIB
3 Kali Mangkir Panggilan, Pencatutan KTP Oleh Dharma-Kun Dianggap Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI/am.

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah merampungkan penelusuran terhadap dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP warga yang dilakukan bakal pasangan calon jalur independen di Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Bawaslu memutuskan tindakan tersebut tak memenuhi unsur pidana Pemilu.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, Dharma-Kun sudah mangkir tiga kali saat dipanggil Bawaslu. Dalam kesempatan itu, mereka tak kunjung hadir dan hanya sekali mengirim pengacara.

Padahal, kuasa hukum hanya boleh mendampingi dan tak bisa mewakili.

"Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," demikian keterangan Munandar, Kamis (29/8/2024).

Dalam Pasal 185A UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Sebelum mengeluarkan putusan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan sempat berbeda pendapat.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan, Bawaslu menilai kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sementara, kepolisian dan kejaksaan punya pendapat berbeda.

"Untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ucap Quin.

"Jadi, kami dari Gakkumdu akhirnya melihat tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut (penyidikan)," tambahnya.

Meski demikian, Bawaslu meneruskan kasus pencatutan NIK kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan hukum di luar pemilu.

Di antaranya, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dari sisi perlindungan data pribadi, kita juga meneruskan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk pelimpahan, supaya dari sisi Undang-Undang perlindungan data pribadi itu bisa dilanjutkan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Pramono Anung 2 Kali Telepon Anies Sebelum Daftar Cagub PDIP: Bismillah Ya Mas

Cerita Pramono Anung 2 Kali Telepon Anies Sebelum Daftar Cagub PDIP: Bismillah Ya Mas

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:24 WIB

Tetap Yakin, Meski Tak Ada Parpol yang Usung Anies, Relawan: Bisa Saja Berubah di Menit Akhir

Tetap Yakin, Meski Tak Ada Parpol yang Usung Anies, Relawan: Bisa Saja Berubah di Menit Akhir

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:12 WIB

9 Jam Jelang Pendaftaran Pilkada Jakarta Ditutup KPU, Belum Ada Pertanda Anies Daftar Nyagub

9 Jam Jelang Pendaftaran Pilkada Jakarta Ditutup KPU, Belum Ada Pertanda Anies Daftar Nyagub

Kotak Suara | Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:17 WIB

Bawaslu Adukan KPU Jakarta ke DKPP Usai Nyatakan Dharma-Kun Memenuhi Syarat Meski Ada Pencatutan NIK

Bawaslu Adukan KPU Jakarta ke DKPP Usai Nyatakan Dharma-Kun Memenuhi Syarat Meski Ada Pencatutan NIK

Kotak Suara | Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:56 WIB

Tak Tergoda Meski Elektabilitas Moncer, Analis Bongkar Pemicu PDIP 'Lepeh' Anies di Pilkada Jakarta

Tak Tergoda Meski Elektabilitas Moncer, Analis Bongkar Pemicu PDIP 'Lepeh' Anies di Pilkada Jakarta

Kotak Suara | Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:41 WIB

Benarkah PDIP Pilih Pramono Anung Karena Ada Kompromi Gabung Kubu Prabowo? Begini Jawaban Puan

Benarkah PDIP Pilih Pramono Anung Karena Ada Kompromi Gabung Kubu Prabowo? Begini Jawaban Puan

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:56 WIB

PDIP Pilih Pramono-Rano, Kemana Arah Anies di Pilkada Jakarta?

PDIP Pilih Pramono-Rano, Kemana Arah Anies di Pilkada Jakarta?

Video | Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:05 WIB

Terkini

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB