Iqbal Ramadhan dan Preseden Baru Hukum Perkawinan di Indonesia

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 04 September 2024 | 10:35 WIB
Iqbal Ramadhan dan Preseden Baru Hukum Perkawinan di Indonesia
Iqbal Ramadhan dan preseden baru hukum perkawinan di Indonesia. [Youtube Feni Rose Official]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 2 ayat (2) bahwa; “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 43 ayat (1) menetapkan; “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Machica Mochtar maupun Muhammad Iqbal Ramadhan merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak diakui sebagai istri, dan anak. 

Akhirnya MK memutus uji materi yang diajukan Machicha yaitu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Machicha. 

Dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, bahwa Pasal 43 ayat (1) UU RI/1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan lakilaki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Ayat tersebut harus dibaca: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan lakilaki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Maksudnya, anak luar kawin akan menjadi anak yang sah jika dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai anak dari ayahnya.

Pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi biasanya dengan melakukan tes golongan darah atau DNA ( Deoksiribo Nuklead Acid). Tes DNA berguna untuk mengetahui apakah ada kesamaan golongan darah anak dengan ayah dan keluarga ayahnya atau tidak.

Tes DNA berlaku sacara umum, baik untuk anak luar kawin yang dilahirkan dari pernikahan tidak dicatatkan, anak luar kawin dari hasil perzinahan, anak yang tidak diakui oleh ayahnya ( li’an), anak yang
tertukar, ataupun anak yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya.

Baca Juga: Berapa Anak Jenderal Moerdiono? Ini Profil Eks Pejabat Penting di Era Soeharto

Dikutip dari Jurnal Konstitusi Volume 12 Nomor 1 Maret 2015,  disebut putusan MK tersebut  membawa dampak yang luas terhadap nasab anak luar kawin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI