Refund e-Meterai Peruri Hanya 75 Persen, Pelamar CPNS 2024 Protes: Makan Uang Haram!

M. Reza Sulaiman

Rabu, 04 September 2024 | 12:11 WIB
Refund e-Meterai Peruri Hanya 75 Persen, Pelamar CPNS 2024 Protes: Makan Uang Haram!
Refund e-Meterai Peruri (Kolase Instagram)

Suara.com - Netizen di media sosial berbondong-bondong menyerbu akun Instagram Peruri, usai situs untuk pembelian e-Meterai di laman meterai-elektronik.com tidak dapat diakses hingga siang ini. Bahkan banyak dari mereka yang mengaku sudah melakukan transaksi gagal tapi uang tetap melayang. Bagaimana proses refund e-meterai Peruri?

Diketahui, e-Meterai diperlukam untuk melengkapi berkas yang menjadi syarat pendaftaran CPNS 2024. Beberapa dokumen tersebut harus dibubuhkan e-Meterai untuk memastikan legalitas dan sesuai dengan persyaratan.

Mengingat deadline pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini sudah dekat yaitu 6 September 2024, para pelamar bergegas melengkapi dokumen yang diperlukan. Sayangnya, saat hendak membeli meterai elektronik di website Peruri, mereka justru mengalami kendala. Kebanyakan kendala yang dialami yaitu sudah membayar namun meterai tidak bisa didapatkan.

Sontak peserta CPNS 2024 langsung meluapkan kekesalannya di kolom komentar Instagram Peruri. Hingga artikel ini ditulis, ada lebih dari 4.000 lebih komentar membanjiri salah satu postingan Peruri tentang e-Materai di Instagram-nya.

Klarifikasi Peruri

Menanggapi protes ini, Percetakan Uang Republik Indonesia sekaligus penyedia e-Materai CPNS kemudian meminta maaf. "Bapak/Ibu yang terhormat. Kami mohon maaf atas kendala yang Anda alami. Saat ini, website kami sedang mengalami peningkatan traffic sehingga kami menerapkan sistem antrian agar tetap menjaga performa layanan dan dapat melayani seluruh user," tulis akun Instagram @peruri.indonesi dikutip pada Rabu, 4 September 2024.

Kemudian, Peruri juga mengklarifikasi terkait peserta CPNS yang sudah melakukan pembelian e-Materai dan kuotanya tidak digunakan maka akan tetap bisa melakukan pengembalian dana. "Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-materai anda. Jangan khawatir untuk sobat CASN yang telah berhasil melakukan pembelian e-Materai pada website *meterai-elektronik.com* dan kuotanya tidak digunakan akan tetap bisa melakukan pengembalian dana," jelas @peruri.indonesi.

Cara Refund e-Materai Peruri

Bersamaan dengan itu, instansi tersebut juga mengeluarkan ketentuan pengembalian dana e-Meterai bagi pelamar CPNS 2024 yang sudah melakukan transaksi melalui website resmi. Terdapat enam ketentuan yang harus dipahami para pembeli, berikut di antaranya:

  1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil 
  2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
  3. Tidak bisa dilakukan pembatan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice 
  4. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.
  5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian 
  6. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

Peserta CASN yang ingin melakukan refund e-Materai juga diminta melampirkan data-data, seperti:

  1. No HP
  2. Nama
  3. Bukti Pembayaran
  4. Sisa kuota saat ini
  5. Nomor invoice yang dibatalkan

Mengamati ketentuan itu, terdapat satu poin yang dianggap janggal yaitu tentang besaran refund (dana yang dikembalikan). Dalam keterangannya, Peruri hanya akan mengembalikan sebesar 75 persen dari total pembayaran e-Materai.

Ketentuan itu pun langsung diprotes oleh para pelamar CPNS 2024. Mereka meninggalkan komentar berisi protes dan sindiran melalui akun Instagram @peruri.indonesia.

"Apa pulak pengembalian 75%. Penggelapan kalian?" tulis netizen.

"Kalo servernya down harusnya pembayaran ga berhasil dong gimana sih, udah bayar tapi materainya ga masuk-masuk. Mau makan uang haram ya," protes netizen lain.

Bahkan ada pula netizen yang mengeluh bahwa mereka sudah melakukan pembubuhan, namun gagal saat di download. Sementara di dalam riwayat pembeliannya kosong, dan saat dicek kembali statusnya sudah kadaluarsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Penutupan Pendaftaran CPNS 2024? Yuk Cek Jadwalnya

Kapan Penutupan Pendaftaran CPNS 2024? Yuk Cek Jadwalnya

Lifestyle | Rabu, 04 September 2024 | 11:58 WIB

e-Meterai Sulit Didapatkan Jelang Penutupan CPNS, Diduga Ditimbun Oknum Calo

e-Meterai Sulit Didapatkan Jelang Penutupan CPNS, Diduga Ditimbun Oknum Calo

Bisnis | Rabu, 04 September 2024 | 10:35 WIB

Web Beli e-Meterai Error, Bolehkah Daftar CPNS 2024 Pakai Materai 10000 Manual?

Web Beli e-Meterai Error, Bolehkah Daftar CPNS 2024 Pakai Materai 10000 Manual?

News | Rabu, 04 September 2024 | 10:32 WIB

Terkini

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:21 WIB

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:14 WIB

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:06 WIB

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB