Masa Jabatannya Sebagai Pj Gubernur Bakal Habis, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah Mendagri

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 06 September 2024 | 14:54 WIB
Masa Jabatannya Sebagai Pj Gubernur Bakal Habis, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah Mendagri
Kepala Sekretariat Presiden yang juga Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak mau ambil pusing atas masa jabatannya yang akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Soal diperpanjang atau tidak, Heru menyerahkannya kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Diganti atau tidak terserah Mendagri," ujar Heru di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan ketentuan mengenai masa jabatan Pj kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.

Heru mengaku hanya sekadar menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Jika memang sudah waktunya berakhir, ia akan menerimanya.

"Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," jelasnya.

"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," pungkasnya.

Sebelumnya, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera habis pada 17 Oktober mendatang. Nantinya, akan ada penunjukan nama baru untuk pengisi kursi Pj Gubernur.

DPRD DKI pun mulai bersiap membahas nama-nama yang akan menjadi pengganti Heru. Nantinya nama yang dipilih akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasarkan surat nomor 769/KG.13.02, seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD DKI diundang untuk melaksanakan rapat pimpinan sementara DPRD DKI untuk membahas pengganti Heru pada Rabu (11/9) mendatang. Tak hanya membahas, nantinya dalam rapat itu akan ditetapkan siapa saja calon pengisi kursi Pj Gubernur DKI.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Khoirudin membenarkan adanya undangan itu. Nantinya tiap pimpinan partai di tingkat DKI akan memberikan rekomendasi.

"Iya, surat undangan buat para pimpinan (partai) sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi (partai) untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa pj Heru Budi Hartono," ujar Khoirudin kepada Suara.com, Jumat (6/9/2024).

Khoirudin mengatakan, sesuai aturan yang ada, nama-nama yang diusulkan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon satu dari berbagai instansi. Tiap partai boleh mengusulkan nama dan nantinya akan dibahas dalam rapat itu.

"Kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi. Tentu ada ketentuan, syarat, yang berlaku. misalnya, harus eselon satu. kan enggak banyak di Jakarta. Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," jelasnya.

Khoirudin mengatakan penggantian Pj Gubernur DKI harus dilakukan karena Heru Budi sudah tak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya. Sebab, berdasarkan aturan, masa jabatan Pj Gubernur maksimal hanya dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Habis 17 Oktober, DPRD Siapkan Nama Pengganti

Masa Jabatan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur DKI Habis 17 Oktober, DPRD Siapkan Nama Pengganti

News | Jum'at, 06 September 2024 | 13:32 WIB

Heru Budi Imbau Warga Yang Kerja Di Sekitar Thamrin-SCBD WFH Selama Paus Fransiskus Di Jakarta 3-6 September

Heru Budi Imbau Warga Yang Kerja Di Sekitar Thamrin-SCBD WFH Selama Paus Fransiskus Di Jakarta 3-6 September

News | Selasa, 03 September 2024 | 15:27 WIB

Uji Coba Lagi Makan Siang Gratis ke Siswa SD di Jakarta, Kali Ini Tak Pakai Duit Pribadi Heru Budi

Uji Coba Lagi Makan Siang Gratis ke Siswa SD di Jakarta, Kali Ini Tak Pakai Duit Pribadi Heru Budi

News | Selasa, 03 September 2024 | 14:26 WIB

Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kembali Digelar Di Jakarta, Kali Ini Menunya Nasi Goreng Telur

Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kembali Digelar Di Jakarta, Kali Ini Menunya Nasi Goreng Telur

News | Selasa, 03 September 2024 | 10:30 WIB

Jadi Kebanggaan Bangsa, Mendagri Minta Pelaksaan PON XXI Aceh-Sumut Dipersiapkan Maksimal

Jadi Kebanggaan Bangsa, Mendagri Minta Pelaksaan PON XXI Aceh-Sumut Dipersiapkan Maksimal

News | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:10 WIB

Terkini

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB