Masa Jabatannya Sebagai Pj Gubernur Bakal Habis, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah Mendagri

Jum'at, 06 September 2024 | 14:54 WIB
Masa Jabatannya Sebagai Pj Gubernur Bakal Habis, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah Mendagri
Kepala Sekretariat Presiden yang juga Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Khoirudin membenarkan adanya undangan itu. Nantinya tiap pimpinan partai di tingkat DKI akan memberikan rekomendasi.

"Iya, surat undangan buat para pimpinan (partai) sudah dilayangkan buat fraksi-fraksi (partai) untuk rapat pimpinan yang membahas teknis berakhirnya masa pj Heru Budi Hartono," ujar Khoirudin kepada Suara.com, Jumat (6/9/2024).

Khoirudin mengatakan, sesuai aturan yang ada, nama-nama yang diusulkan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon satu dari berbagai instansi. Tiap partai boleh mengusulkan nama dan nantinya akan dibahas dalam rapat itu.

"Kemudian, ada usulan nama-nama nanti dari masing-masing pimpinan fraksi. Tentu ada ketentuan, syarat, yang berlaku. misalnya, harus eselon satu. kan enggak banyak di Jakarta. Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," jelasnya.

Khoirudin mengatakan penggantian Pj Gubernur DKI harus dilakukan karena Heru Budi sudah tak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya. Sebab, berdasarkan aturan, masa jabatan Pj Gubernur maksimal hanya dua tahun.

"Dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. dua kali perpanjangan, jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru) memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI