Tawuran Maut Antargeng di Jakpus Tewaskan Pelajar asal Tanjung Priok, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Agung Sandy Lesmana

Senin, 09 September 2024 | 23:25 WIB
Tawuran Maut Antargeng di Jakpus Tewaskan Pelajar asal Tanjung Priok, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Ilustrasi tawuran. (Suara.com/Ema)

Suara.com - Polisi menangkap pelaku tawuran antargeng di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Besar Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang menewaskan seorang pelajar. 

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan aksi tawuran terjadi pada Minggu (8/9) dini hari pukul 03.00 WIB dan menewaskan seorang pelajar asal Tanjung Priok berinisial MF (17).

"Perkara menonjol di wilayah hukum Polsek Sawah Besar saat ini adalah kejadian tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Perkara ini kami catat dengan LP Nomor 67/IX/2024, dengan waktu kejadian pada hari Minggu (8/9), sekitar pukul 03.00 WIB," kata Dhanar di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Korban berinisial MF kelahiran Pemalang ini mengalami luka parah pada kepala, wajah, dan tubuh akibat senjata tajam. MF yang masih berstatus sebagai pelajar SMK tewas di lokasi kejadian.

Selain itu, Dhanar menjelaskan tawuran ini terjadi antara dua geng yang sudah lama berada di kawasan Mangga Dua Selatan. Motif tawuran ini berawal dari saling menantang melalui pesan di media sosial.

Lalu, kelompok pelaku mendatangi TKP untuk terlibat bentrok dengan kelompok korban. Tawuran ini terjadi dalam waktu singkat dan langsung bubar ketika ada mobil polisi yang berpatroli. Namun, dalam kejadian itu, korban sudah mengalami luka parah.

 "Mereka ini pakai DM (direct message atau pesan langsung) saling menantang dari kelompok tersangka mendatangi ke TKP dan terjadilah aksi tawuran," ujar Dhanar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial FA dan FAK yang merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun.

 "Korban meninggal di RSUD Tarakan. Penyebab kematian karena adanya luka terbuka akibat benda tajam pada bagian kepala," ucap Dhanar.

baca juga

Para pelaku mendapatkan senjata tajam ini dengan membeli secara online. Berdasarkan penelusuran, senjata yang dijual awalnya hanya untuk pajangan, namun para pelaku mengasah sendiri celurit yang mereka beli untuk digunakan saat tawuran.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang perkelahian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Mengingat keduanya masih di bawah umur, polisi juga akan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses peradilan.

"Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur," kata Dhanar.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu bilah senjata tajam jenis celurit warna biru, satu bilah senjata tajam jenis celurit warna ungu. Lalu baju, sendal, dan celana yang dikenakan korban dan pelaku ikut disita untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV (kamera pengawas) di dekat TKP dan hasil visum et repertum korban. Korban MF juga telah dimakamkan oleh pihak keluarganya setelah dilakukan proses visum oleh pihak rumah sakit. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ABG Tewas saat Tawuran Berdarah Genk Gantung di Palmerah, 2 Orang Dicokok Polisi

ABG Tewas saat Tawuran Berdarah Genk Gantung di Palmerah, 2 Orang Dicokok Polisi

News | Jum'at, 06 September 2024 | 18:32 WIB

Brimob Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Mal Bassura, Polisi Utimatum Pelaku: Menyerahkan Diri Lebih Baik

Brimob Disiram Air Keras saat Bubarkan Tawuran di Mal Bassura, Polisi Utimatum Pelaku: Menyerahkan Diri Lebih Baik

News | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 13:43 WIB

Tak Terima Dipukuli Usai Diteriaki Maling, Tawuran Antarwarga di Johar Baru Pecah Lagi

Tak Terima Dipukuli Usai Diteriaki Maling, Tawuran Antarwarga di Johar Baru Pecah Lagi

News | Rabu, 28 Agustus 2024 | 03:00 WIB

Bergerombol Bawa Celurit buat Tawuran, 4 Remaja di Cengkareng Dicokok Polisi

Bergerombol Bawa Celurit buat Tawuran, 4 Remaja di Cengkareng Dicokok Polisi

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 11:55 WIB

Terkini

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

×