SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin: Saya Tidak Bilang Ulah Mulyono, Tapi Selama Ini Ada Sponsornya

Selasa, 10 September 2024 | 13:54 WIB
SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin: Saya Tidak Bilang Ulah Mulyono, Tapi Selama Ini Ada Sponsornya
Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023) sore. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang kehormatan, Komarudin Watubun, mengaku akan mengecek status kader yang melayangkan gugatan ke PTUN terhadap SK Kemenkumham soal perpanjangan kepengurusan partai.

Komarudin juga mengaku akan menelisik siapa pihak dibalik 4 orang yang mengaku kader melayangkan gugatan tersebut.

"Makanya harus di cek dulu dia kader partai apa bukan," kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Kendati begitu, ia mengindikasikan PDIP tak akan serius menanggapi adanya gugatan tersebut.

"Belum, saya tidak terlalu serius mengecek itu karena partai kita punya aturan kita tahulah apa yang kita lakukan, kan ini bukan partai kemarin," ujarnya.

Ia menegaskan PDIP merupakan partai yang sarat akan sejarah. Sehingga menganggap adanya hal itu sebagai hal biasa. Ia menegaskan, yang harus dicek juga siapa orang dibalik layar gugatan tersebut.

"Apalagi sekarang ini kan partai politik lagi kena demam demam berdarah ini hehe, jadi harus di cek itu siapa dibalik mereka itu yang penting," katanya.

Saat ditanya apakah PDIP mencurigai kalau dalang dibalik gugatan ini adalah sosok 'Mulyono', Komarudin enggan menduga-duga.

"Saya tidak bilang Mulyono, tapi kan peristiwa yang terjadi selama ini kan ada sponsornya jadi bagi saya ya itu biasa-biasa saja," pungkasnya.

Baca Juga: Menohok, Media Asing Sorot Akhir Rezim Jokowi: dari 'New Hope' Jadi 'Mulyono'

Sebelumnya empat orang kader PDI Perjuangan (PDIP) yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra melayangkan gugatan terhadap Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atas pengesahan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Victor W Nadapdap, selaku salah satu anggota tim advokasi para kader tersebut, menyatakan pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pasalnya pihaknya menganggap soal kepengurusan diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," kata Victor dalam keterangannya diterima Suara.com, dikutip Senin (9/9/2024).

Menurutnya, jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada acara pembacaan sumpah kader PDIP pada Jumat 5 Juli 2024 membolehkan susunan pengurus DPP PDIP masa baktinya diperpanjang hingga tahun 2025, sama saja bertentangan dengan pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP.

"Berdasarkan pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa seharusnya berdasarkan pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDIP, menetapkan bahwa kongres partai dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI