Ini Penjelasan Kemenag Mengenai Kuota Haji Tambahan yang Disoal Pansus Haji

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 15 September 2024 | 01:15 WIB
Ini Penjelasan Kemenag Mengenai Kuota Haji Tambahan yang Disoal Pansus Haji
Dirjen PIH Hilman Latief. [Kemenag]

"Karena bulan November Kemenag sudah mengeluarkan KMA terkait dengan kuota haji regulernya. Yang 20.000 itu belum masuk di dalam KMA, karena itu definisinya adalah kuota tambahan," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI