Ini Penjelasan Kemenag Mengenai Kuota Haji Tambahan yang Disoal Pansus Haji

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 15 September 2024 | 01:15 WIB
Ini Penjelasan Kemenag Mengenai Kuota Haji Tambahan yang Disoal Pansus Haji
Dirjen PIH Hilman Latief. [Kemenag]

"Karena bulan November Kemenag sudah mengeluarkan KMA terkait dengan kuota haji regulernya. Yang 20.000 itu belum masuk di dalam KMA, karena itu definisinya adalah kuota tambahan," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI