"Karena bulan November Kemenag sudah mengeluarkan KMA terkait dengan kuota haji regulernya. Yang 20.000 itu belum masuk di dalam KMA, karena itu definisinya adalah kuota tambahan," katanya.
Ini Penjelasan Kemenag Mengenai Kuota Haji Tambahan yang Disoal Pansus Haji
Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 15 September 2024 | 01:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dituding Mangkir Dua Kali Hadiri Pansus Haji, Menag Yaqut Jawab Begini
11 September 2024 | 14:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI