Soal Pemberian Penghargaan ke Anggota DPR RI Jelang Purnatugas, Baleg: Curiga Banget Sih?

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 19 September 2024 | 17:11 WIB
Soal Pemberian Penghargaan ke Anggota DPR RI Jelang Purnatugas, Baleg: Curiga Banget Sih?
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, menegaskan pemberian tanda penghargaan kepada seluruh Anggota DPR RI jelang purnatugas tak perlu dicurigai. Pasalnya penghargaan itu hanya berupa Pin yang nilainya murah.

Ia mengatakan, pin yang dijadikan tanda penghargaan itu sama layaknya pin yang dikenakan Anggota DPR RI kekinian.

"Ini lho. Lihat ini emas bukan ini. Kok terlalu curiga banget sih? Jadi udah dipastikan kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya gitu. Bahwa itu ya pin-pin biasa gitu," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Untuk itu, kata dia, pemberian penghargaan kepada seluruh Anggota DPR RI jelang purnatugas tak perlu diributkan karena merupakan hal yang biasa.

"Jangan dianggap yang dipakai DPR emas. Ini Rp 500 ribu ini harganya ini. Coba cek dibawah itu ini harganya. Tapi Ini bukan sesuatu yang luar biasa kita dapat pin begini lho," ujarnya.

Saat ditanya soal anggaran tanda penghargaan tersebut, Awiek menyerahkan hal tersebut kepada Kesetjenan DPR RI.

"Ya anggarannya diurusan kesejenan. Tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh Kesekjenan DPR. Ya diatur dari Kesejenan DPR lho, bukan dari anggaran luar. Bukan anggaran dari media yang pasti," katanya.

"Yang jelas Kesekjenan DPR. Kan udah jelas tadi aku bacakan tadi," sambungnya.

Sebelumnya, DPR RI menyepakati pembentukan atau penyusunan peratutan DPR tentang pemberian penghargaan para anggotanya di akhir masa jabatan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Kesepakatan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek diberikan kesempatan menyampaikan lapiran dalam rapat soal penyusunan peraturan tersebut.

Ia menyampaikan, peraturan ini mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g, Peraturan DPR RI. Menurutnya, pemberian itu juga memiliki tujuan untuk menghormati dan menghadapi pengabdian anggota Dewan.

"Adapun maksud dan tujuan penyusunan peraturan DPR ini adalah dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Awiek.

Usai mendengar laporan, Lodewijk selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan anggotanya mengenai soal peraturan tersebut. Seluruh fraksi pun menyatakan persetujuannya.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan fraksi-fraksi apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapet disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI," tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab kompak anggota DPR RI yang hadir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas

TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas

News | Kamis, 19 September 2024 | 16:26 WIB

Jenderal Kopassus Lodewijk F Paulus, Sosok Dibalik Golnya Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Jenderal Kopassus Lodewijk F Paulus, Sosok Dibalik Golnya Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Bola | Kamis, 19 September 2024 | 15:43 WIB

Tok! Status Naturalisasi Disetujui DPR, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Langsung Tancap Gas Bela Timnas

Tok! Status Naturalisasi Disetujui DPR, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Langsung Tancap Gas Bela Timnas

News | Kamis, 19 September 2024 | 13:44 WIB

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Kini Presiden Bisa Bebas Tentukan Jumlah Kementerian Berapapun

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Kini Presiden Bisa Bebas Tentukan Jumlah Kementerian Berapapun

News | Kamis, 19 September 2024 | 13:11 WIB

Terkini

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB