TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 19 September 2024 | 16:26 WIB
TOK! DPR RI Sahkan Peraturan Soal Pemberian Penghargaan Seluruh Anggota Jelang Purnatugas
Ilustrasi sidang paripurna DPR RI

Suara.com - DPR RI menyepakati pembentukan atau penyusunan peratutan DPR tentang pemberian penghargaan kepada para anggotanya di akhir masa jabatan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Kesepakatan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus. Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek diberikan kesempatan menyampaikan lampiran dalam rapat soal penyusunan peraturan tersebut.

Ia menyampaikan, peraturan ini mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g, Peraturan DPR RI. Menurutnya, pemberian itu juga memiliki tujuan untuk menghormati dan menghadapi pengabdian anggota Dewan.

"Adapun maksud dan tujuan penyusunan peraturan DPR ini adalah dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Awiek.

Usai mendengar laporan, Lodewijk selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan anggotanya mengenai soal peraturan tersebut. Seluruh fraksi pun menyatakan persetujuannya.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan fraksi-fraksi apakah rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapet disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI," tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab kompak anggota DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan penyusunan peraturan DPR mengenai pemberian tanda penghargaan kepada para anggota DPR RI di akhir massa jabatan keanggotaannya. Dalam aturan ini nantinya seluruh anggota DPR RI periode ini sebelum lengser akan mendapatkan tanda penghargaan.

Ketua Panja Peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Penghargaan, Willy Aditya, menjelaskan, jika pemberian penghargaan itu tak ada kriteria khusus sebab semua anggota akan dianugerahi.

Ia menjelaskan, bentuk penghargaan tersebut bukan barang yang mahal. Hanya berupa Pin dengan logo DPR RI dan Piagam yang diberikan.

"Ini nggak pakai kriteria semua anggota dapat jadi ini cuma tanda penghargaan saja dan tidak nilainya cuma pada penghargaan saja tidak ada barang yang ini bukan sesuatu hal yang mahal gitu. Letak mahalnya bukan diharganya tapi di dedikasi dan kesetiannya," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

"Kan tadi panja memutuskan pokoknya barangnya enggak boleh mewah mewah ndak boleh wah wah. Ya kalau mau perak perak atau perunggu apalah yang murah murah aja dan itu pin seperti biasa seperti pin yang dijual di koperasi itu aja," sambungnya.

Willy menyampaikan, jika semua fraksi sudah sepakat mengenai adanya peraturan soal pemberian tanda penghargaan tersebut.

"Semua fraksi sepakat tadi pas rapat panja semua datang," ujarnya.

Sementara itu, Willy menegaskan, yang mendapatkan tanda penghargaan ini adalah anggota DPR RI yang saat ini aktif bukan untuk yang sudah dipecat dan melakukan pelanggaran etik.

Adapun soal aturan ini sudah disepakati Baleg DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan segera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jenderal Kopassus Lodewijk F Paulus, Sosok Dibalik Golnya Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Jenderal Kopassus Lodewijk F Paulus, Sosok Dibalik Golnya Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Bola | Kamis, 19 September 2024 | 15:43 WIB

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Kini Presiden Bisa Bebas Tentukan Jumlah Kementerian Berapapun

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Kini Presiden Bisa Bebas Tentukan Jumlah Kementerian Berapapun

News | Kamis, 19 September 2024 | 13:11 WIB

Tok! DPR RI Sahkan RUU Wantimpres Jadi UU, Nama Dewan Pertimbangan Agung Tak Jadi Dipakai

Tok! DPR RI Sahkan RUU Wantimpres Jadi UU, Nama Dewan Pertimbangan Agung Tak Jadi Dipakai

News | Kamis, 19 September 2024 | 12:37 WIB

DPR Gelar Rapat Paripurna: Sahkan RAPBN, RUU Wantimpres hingga Beri Persetujuan Naturalisasi Pemain Timnas

DPR Gelar Rapat Paripurna: Sahkan RAPBN, RUU Wantimpres hingga Beri Persetujuan Naturalisasi Pemain Timnas

News | Kamis, 19 September 2024 | 11:09 WIB

Jelang Akhir Masa Jabatan, Seluruh Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Bakal Dapat Penghargaan

Jelang Akhir Masa Jabatan, Seluruh Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Bakal Dapat Penghargaan

News | Rabu, 18 September 2024 | 16:53 WIB

Mayang Jawab Kabar Bisa Magang di Kantor DPR RI gara-gara Punya Orang Dalam: Jadi ...

Mayang Jawab Kabar Bisa Magang di Kantor DPR RI gara-gara Punya Orang Dalam: Jadi ...

Lifestyle | Rabu, 18 September 2024 | 16:32 WIB

Macam-Macam Tugas Mayang saat Magang di DPR RI, Ternyata Ditempatkan di Divisi Ini

Macam-Macam Tugas Mayang saat Magang di DPR RI, Ternyata Ditempatkan di Divisi Ini

Lifestyle | Selasa, 17 September 2024 | 19:41 WIB

Terkini

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB