Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya. H dijerat Pasal berlapis 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)
Mayatnya Dimasukan ke Karung, Pengakuan 'Ngeri' Pembunuh Nenek-nenek di Tasikmalaya
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 24 September 2024 | 10:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Bocah Tewas Dilakban, Psikolog Ungkap Motif Penculik Sadis Aqila Pilih Bunuh Anak-anak Ketimbang Lunasi Utang
24 September 2024 | 09:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI