Tersangka, kata Ridwan, kesal terhadap korban yang menagih utang, kemudian melakukan aksi penganiayaan sampai akhirnya korban meninggal dunia di lapak tempat jualan tersangka.
Tersangka juga tidak hanya menghabisi nyawa korban, tapi membawa kabur uang korban sebesar Rp8 juta, lalu barang milik korban lainnya dibuang ke lapak kosong sekitar Pasar Induk Cikurubuk, sebelum akhirnya korban dimasukkan dalam karung dan dibuang.
"Jadi dieksekusi di lapak jualannya, ada uang korban yang dibawa oleh tersangka," katanya.
Terkait aksi sadisnya itu, H juga mengaku emosi lantaran korban disebut tidak mau memberikan keringanan agar utannya bisa dicicil.
"Saya emosi, dan saya tanya berapa sisa utang, enggak nyebut, saya mau tahu rekapnya berapa, enggak dikasih tahu," kata tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya. H dijerat Pasal berlapis 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)