Parlemen 'Bersihkan' Nama Soeharto dari TAP MPR, Mahfud MD: Bukan Dihapus, tapi...

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 27 September 2024 | 13:33 WIB
Parlemen 'Bersihkan' Nama Soeharto dari TAP MPR, Mahfud MD: Bukan Dihapus, tapi...
Parlemen 'Bersihkan' Nama Soeharto dari TAP MPR, Mahfud MD: Bukan Dihapus, tapi... (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi langkah MPR yang secara resmi mencabut nama Presiden Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Menurut Mahfud, pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo tidak bermaksud menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998.

“Menurut saya, itu bukan dihapus, tetapi memang sudah dinyatakan sebagai ketetapan yang tidak berlaku lagi, sejak keluarnya TAP MPR nomor 1 tahun 2003,” kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).

“Saya kira istilah dihapus tidak ada ya, mungkin itu, sudah dinyatakan selesai, sehingga tak perlu ada tindakan hukum baru,” tambah dia.

Nama Soeharto Dicabut dari TAP MPR

Sebelumnya, MPR resmi mencabut nama Presiden Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa KKN.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

“Terkait dengan penyebutan nama Mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Bamsoet.

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara termasuk Presiden Soeharto, dan para kroninya. Adanya ketetapan itu ditekan pada 13 November oleh MPR di bawah pimpinan Harmoko.

Suasana Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan pada Rabu (25/9/2024). [Tangkapan layar]
Suasana Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan pada Rabu (25/9/2024). [Tangkapan layar]

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi TAP tersebut. 

Bamsoet juga mengatakan, jika keputusan untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal itu merupakan tindak lanjut dari Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024, dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September dua hari sebelumnya. 

Menurutnya, TAP MPR itu secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai lantaran Soeharto telah meninggal dunia.

“MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh tap MPR nomor 1/R 2003," ujarnya.

Sementara itu, MPR pada kesempatan yang sama juga mengeluarkan keputusan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan demikian, poin itu tak lagi terbukti.

Lalu, soal TAP terkait pemberhentian Presiden Gus Dur pada 2001. MPR menyatakan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara, tidak berlaku lagi.

“MPR yang saya hormati, seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Gibran Pembohong, Roy Suryo Sesalkan Ucapan Jimly soal Fufufafa: Ya Jangan Dimaafkan Prof, Jelas-jelas Salah

Sebut Gibran Pembohong, Roy Suryo Sesalkan Ucapan Jimly soal Fufufafa: Ya Jangan Dimaafkan Prof, Jelas-jelas Salah

News | Jum'at, 27 September 2024 | 13:13 WIB

TOK! MPR 'Bersihkan' Nama Soeharto Dari TAP MPR 11/1998 Soal KKN

TOK! MPR 'Bersihkan' Nama Soeharto Dari TAP MPR 11/1998 Soal KKN

News | Rabu, 25 September 2024 | 19:47 WIB

Heran Disebut 'Orang Istana', Mahfud MD Ungkap Momen Ali Ngabalin Diusir saat Jokowi-Prabowo Bertemu: Gak Boleh Ikut

Heran Disebut 'Orang Istana', Mahfud MD Ungkap Momen Ali Ngabalin Diusir saat Jokowi-Prabowo Bertemu: Gak Boleh Ikut

News | Selasa, 17 September 2024 | 09:01 WIB

Blak-blakan Tuding Jokowi Pecinta PKI, Ucapan Amien Rais Ditepis Mahfud MD, Apa Katanya?

Blak-blakan Tuding Jokowi Pecinta PKI, Ucapan Amien Rais Ditepis Mahfud MD, Apa Katanya?

News | Rabu, 11 September 2024 | 15:52 WIB

Terkini

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:09 WIB

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:05 WIB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:00 WIB