Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN

Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:17 WIB
Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN
Habib Rizieq. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, buka suara perihal Gugatan 30 September Jokowi yang dilayangkan Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dan kawan-kawan.

Dini menyampaikan gugatan tersebut tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

"Namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab," kata Dini kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Dini mengatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya.

"Prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

"Namun biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Dini menekankan bahwa pihak Istana tidak mengomentari lebih jauh perihal gugatan 30S Jokowi.

"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi," kata Dini.

Baca Juga: Beda Riuh Tepuk Tangan Hadirin untuk Jokowi dan Prabowo Subianto saat Pelantikan Anggota DPR RI

Gugatan Rizieq Cs

Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bersama sejumlah tokoh melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum berupa rangakaiaj kebohongan yang dilakukan Joko Widodo (Jokowi) selama periode 2012-2024.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Azis Yanuar yang menjadi bagian Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) membenarkan perihal gugatan tersebut saat dikonfirmasi Suara.com.

Melalui keterangan pers yang diterima, gugatan tersebut dilakukan melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) yang merupakan kuasa hukum dari Rizieq. Adapun para penggugat lainnya, yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M. Mursalim R., Marwan Batubara, dan Munarwan.

Mengambil momen 30 September yaitu hari Pengkhianatan Terhadap Pancasila, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) menyampaikan sejumlah hal perihal gugatan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI