Beredar di WAG, 2 Pemeran Video Syur Ditahan usai Rampung Diperiksa Polda Jambi

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 10 Oktober 2024 | 02:30 WIB
Beredar di WAG, 2 Pemeran Video Syur Ditahan usai Rampung Diperiksa Polda Jambi
Ilustrasi - Video asusila. (Antaranews)

Suara.com - KN dan MA, dua pemeran video asusila yang sempat viral di media sosial langsung ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jambi

PS Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Reza Khomeini  mengatakan penahanan dilakukan setelah KN dan MA memenuhi panggilan kedua dalam kasus video syur tersebut. 

"Keduanya sudah diperiksa dan langsung ditahan," katanya.

Dua tersangka pemeran video asusila itu ditempatkan di rumah tahanan Markas Polda Jambi sampai dengan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Terhitung 9 Oktober sampai 20 hari ke depan," tambah Reza.

Reza mengatakan penetapan status tersangka kepada dua pemeran video asusila itu dilakukan setelah penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah ahli di Jakarta.

"Setelah menjalankan proses panjang pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana, dan satgas pornografi, untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Dua orang tersangka itu berperan sebagai pihak yang memproduksi dan menjadikan diri mereka sebagai model atau pemeran dalam video tersebut.

Video asusila itu viral dan menyebar melalui media sosial serta grup WhatsApp pada Mei 2024 setelah dokumen pribadi milik KN diambil secara ilegal.

Tersangka KN dan MA dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi serta Pasal 7 dan Pasal 8 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Syur Disebar Mantan Pacar, Polisi Kini Sita Ponsel Audrey Davis, Ada Apa?

Video Syur Disebar Mantan Pacar, Polisi Kini Sita Ponsel Audrey Davis, Ada Apa?

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:51 WIB

Jahat Banget! Eks Pacar Sengaja Sebar Video Syur Audrey Davis: Berbagi Fantasi ke Orang Lain

Jahat Banget! Eks Pacar Sengaja Sebar Video Syur Audrey Davis: Berbagi Fantasi ke Orang Lain

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 18:43 WIB

Sebar Video Syur Demi Permalukan Putri David Naif, Eks Pacar Ngaku Sakit Hati Cintanya Diputus Audrey Davis

Sebar Video Syur Demi Permalukan Putri David Naif, Eks Pacar Ngaku Sakit Hati Cintanya Diputus Audrey Davis

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 16:01 WIB

Kehebohan di Jakarta Kemarin: Acara Transgender, Pemuda Simpatisan ISIS hingga Pemeran Video Syur Anak David Naif

Kehebohan di Jakarta Kemarin: Acara Transgender, Pemuda Simpatisan ISIS hingga Pemeran Video Syur Anak David Naif

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 08:12 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB