Sudah Terima Surpres Pengajuan Herindra Jadi Kepala BIN, DPR Bentuk Tim Uji Kelayakan

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:27 WIB
Sudah Terima Surpres Pengajuan Herindra Jadi Kepala BIN, DPR Bentuk Tim Uji Kelayakan
Ketua DPR Puan Maharani. [Tangkapan layar]

Suara.com - DPR RI telah terima surat presiden soal pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), hal itu sebagaimana dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Dalam surat tersebut presiden mengusulkan nama Wamenhan, M Herindra menjadi calon Kepala BIN yang baru menggantikan Budi Gunawan.

"Acara pertama rapat paripurna DPR hari ini perlu kami beri tahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R nomor 51 tanggal 10 oktober 2024 perihal permohonan dan pertimbangan pemberhentian pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN," kata Puan dalam rapat.

Menurut Puan, supres tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi fraksi-fraksi DPR RI pada 14 Oktober lalu.

Berdasarkan rapat tersebut, juga diputuskan untuk dibentuk tim DPR guna menindaklanjuti pembahasan pergantian Kepala BIN. Tim tersebut dibentuk lantaran belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.

"Dan mengingat alat kelengkapan dewan belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan pasal 112 P Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib maka rapat konsultasi membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang mempunyai tugas untuk membahas pertimbangan atas pemberhentian dan penganggakatn calon kepala badan intelijen negara atau BIN untuk selanjutnya dilaporkan pada rapat paripurna terdekat," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan nama Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Usulan tersebut diajukan melalui surat presiden momor R-51/Pres/10/2024 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 10 Oktober 2024.

"Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)," bunyi perihal surat.

baca juga

Melalui surat yang diteken Jokowi, diketahui kepala negara sekaligus mengusulkan nama Herindra sebagai pengganti Budi Gunawan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, diatur bahwa Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan DPR RI.

"Sesuai ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka penyegaran organisasi, bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan, guna mendapatkan pertimbangan DPR RI, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," bunyi isi surat.

Surpres tersebut turut melampiran satu berkas.

"Sebagai bahan pertimbangan DPR RI, bersama ini kami lampirkan Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala BIN dimaksud. Atas perhatian Ketua, kami ucapkan terima kasih," bunyi isi surat.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum mengungkap perihal siapa yang akan mengijuti fit and proper test calon kepala BIN.

"Ada deh," kata Dasco di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

Sementara itu disingfung mengenai nama Herindra, Dasco sebatas menegaskan DPR akan membacakan surat presiden pada rapat paripurna.

"Nanti kan besok diparipurnain kan, dibacain suratnya," kata Dasco.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersurat ke DPR, Jokowi Pilih Wamenhan Herindra buat Gantikan Kepala BIN Budi Gunawan

Bersurat ke DPR, Jokowi Pilih Wamenhan Herindra buat Gantikan Kepala BIN Budi Gunawan

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:59 WIB

Resmi Ditambah, DPR Bakal Sahkan 13 Komisi di Rapat Paripurna Hari Ini

Resmi Ditambah, DPR Bakal Sahkan 13 Komisi di Rapat Paripurna Hari Ini

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 07:35 WIB

Intip Tunjangan Verrell Bramasta Selaku DPR RI, Pantas Rela Tak Terima Gaji

Intip Tunjangan Verrell Bramasta Selaku DPR RI, Pantas Rela Tak Terima Gaji

Bisnis | Senin, 14 Oktober 2024 | 17:42 WIB

Terkini

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:10 WIB

×