Kemudian, menerbitkan aturan baru (UU) tentang sistem pengupahan nasional, melaksanakan sistem jaminan sosial semesta sepanjang hayat (Universal Social Security) dan menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, serta laksanakan dialog sosial bersama unsur buruh.
Pengusaha juga diminta untuk mengevaluasi, merevisi bahkan mencabut berbagai peraturan yang menghambat kepastian kerja (Job Security) dan kepastian pendapatan yang layak (income security) dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan produktivitas.
Sedangkan Nining Elitos menjelaskan perlunya perluasan pasar kerja luar negeri untuk penempatan tenaga kerja berketrampilan.
Menjamin dan memberikan perlindungan sejati yang paripurna bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak proses perekrutan, pada masa penempatan dan proses kepulangan hingga integrasi sosial saat mereka pulang (Purna Migran). Pemerintah juga harus meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan.
Secara khusus, Ketua Umum KSBSI Elly Rosita Silaban yang masih berada di Brussels, Belgia menyampaikan pentingnya transfromasi untuk menuju energi bersih harus direncanakan secara matang dan memenuhi rasa keadilan sehingga tidak boleh ada seorangpun yang merasa ditinggalkan terutama kaum buruh/pekerja.
Ketua Umum FSP LEM SPSI, Arief Minardi mencontohkan agar perubahan dari energi fosil dalam kendaraan menuju kendaraan berenergi listrik harus terlebih dahulu mengedepankan Karbon Netral ketimbang beralih langsung dan sepenuhnya kepada kendaraan listrik sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan.
“Sebagai masa transisi dapat dikembangkan mobil hybrid sehingga tidak perlu mem-PHK buruh bahkan bisa merekrut tenaga kerja baru dalam bidang kelistrikan dan batre serta para pekerja yang ditugaskan menanam pohon sebagai upaya untuk menetralisasi karbon," pungkas Arif Minardi.