DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa?

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:47 WIB
DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa?
DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa? (Suara.com/Dea)

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu adalah Ketua dan lima anggota KPU RI pada Rabu (23/10/2024).

Perkara bernomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib. Sembilan nama tersebut memberi kuasa kepada Dudy Agung Trisna dan kawan-kawan.

Sementara, Ketua dan lima anggota KPU RI yang berstatus teradu adalah Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Para teradu didalilkan diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sehingga terdapat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Putusan Bawaslu RI Nomor 010/2023 menyatakan bahwa Teradu I sampai Teradu VI melakukan pelanggaran administratif pemilu karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/Hum/2023 tentang pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil.

Namun, kata kuasa pengadu Sri Afrianis, para teradu tetap tidak melakukan tindak lanjut untuk menyesuaikan keterwakilan 30 persen perempuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

Hingga tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, lanjut dia, tetap digunakan 267 daftar calon tetap (DCT) Pemilu Anggota DPR RI dan 1.016 DCT pemilu anggota DPRD provinsi yang belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan PSU di seluruh TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 karena tidak ada partai politik yang bisa memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan untuk pemilu anggota DPRD provinsi.

DKPP periksa mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).
DKPP periksa mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan seharusnya KPU (para teradu) memahami Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/Hum/2023 yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Alih-alih demikian, kata dia, KPU malah secara sengaja mengabaikan putusan MA yang menyebabkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan di Dapil Gorontalo 6.

"Perkara yang kami ajukan ke DKPP ini secara spesifik pada pembangkangan para teradu atas kewajiban hukum yang timbul pasca-Putusan Bawaslu RI Nomor 10/2023 dan para teradu telah mengabaikan Putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI," jelasnya.

Sementara itu, dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu, Teradu I sampai Teradu VI menegaskan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pemilu.

Mochammad Afifuddin sebagai Teradu II menegaskan bahwa pengaturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR RI, provinsi, dan kabupaten/kota sejatinya telah diatur PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

"Peraturan tersebut tidak mereduksi keterwakilan 30 persen perempuan atau affirmative action, tetapi memperjelas terkait dengan metode atau cara hitung keterwakilan tersebut yang tidak diatur Undang-Undang Pemilu," ujar Afifuddin.

Dalam konteks dalil aduan pengadu yang menyebutkan bahwa para teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, Teradu II menegaskan bahwa tidak ada satu pun aduan dugaan pelanggaran etik yang diadukan Bawaslu ke DKPP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Digembleng di Akmil Magelang, Pesan Prabowo ke Para Menteri: Gak Usah Takut, Ini Bukan Ospek Militer

Mau Digembleng di Akmil Magelang, Pesan Prabowo ke Para Menteri: Gak Usah Takut, Ini Bukan Ospek Militer

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:38 WIB

Bakal "Tatar" Para Menteri di Akmil Magelang, Prabowo Kupas Kisah Heroik Pangeran Diponegoro, Begini Katanya!

Bakal "Tatar" Para Menteri di Akmil Magelang, Prabowo Kupas Kisah Heroik Pangeran Diponegoro, Begini Katanya!

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:16 WIB

Berkaca pada Debat Pilpres, Hadar Nafis Beri Catatan untuk KPU Jakarta Jelang Debat Perdana Pilkada 2024

Berkaca pada Debat Pilpres, Hadar Nafis Beri Catatan untuk KPU Jakarta Jelang Debat Perdana Pilkada 2024

News | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:58 WIB

Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPU

Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPU

News | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:38 WIB

Terkini

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB