DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa?

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:47 WIB
DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa?
DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa? (Suara.com/Dea)

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu adalah Ketua dan lima anggota KPU RI pada Rabu (23/10/2024).

Perkara bernomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib. Sembilan nama tersebut memberi kuasa kepada Dudy Agung Trisna dan kawan-kawan.

Sementara, Ketua dan lima anggota KPU RI yang berstatus teradu adalah Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Para teradu didalilkan diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sehingga terdapat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo di Daerah Pemilihan (Dapil) 6.

Putusan Bawaslu RI Nomor 010/2023 menyatakan bahwa Teradu I sampai Teradu VI melakukan pelanggaran administratif pemilu karena tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/Hum/2023 tentang pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil.

Namun, kata kuasa pengadu Sri Afrianis, para teradu tetap tidak melakukan tindak lanjut untuk menyesuaikan keterwakilan 30 persen perempuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

Hingga tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, lanjut dia, tetap digunakan 267 daftar calon tetap (DCT) Pemilu Anggota DPR RI dan 1.016 DCT pemilu anggota DPRD provinsi yang belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang memerintahkan PSU di seluruh TPS di Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 karena tidak ada partai politik yang bisa memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan untuk pemilu anggota DPRD provinsi.

DKPP periksa mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).
DKPP periksa mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan seharusnya KPU (para teradu) memahami Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/Hum/2023 yang memiliki kekuatan hukum tetap.

baca juga

Alih-alih demikian, kata dia, KPU malah secara sengaja mengabaikan putusan MA yang menyebabkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan di Dapil Gorontalo 6.

"Perkara yang kami ajukan ke DKPP ini secara spesifik pada pembangkangan para teradu atas kewajiban hukum yang timbul pasca-Putusan Bawaslu RI Nomor 10/2023 dan para teradu telah mengabaikan Putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI," jelasnya.

Sementara itu, dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu, Teradu I sampai Teradu VI menegaskan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pemilu.

Mochammad Afifuddin sebagai Teradu II menegaskan bahwa pengaturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR RI, provinsi, dan kabupaten/kota sejatinya telah diatur PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

"Peraturan tersebut tidak mereduksi keterwakilan 30 persen perempuan atau affirmative action, tetapi memperjelas terkait dengan metode atau cara hitung keterwakilan tersebut yang tidak diatur Undang-Undang Pemilu," ujar Afifuddin.

Dalam konteks dalil aduan pengadu yang menyebutkan bahwa para teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, Teradu II menegaskan bahwa tidak ada satu pun aduan dugaan pelanggaran etik yang diadukan Bawaslu ke DKPP.

Selain itu, ruang lingkup aduan pada perkara ini serupa dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 yang telah diputus oleh DKPP pada tanggal 23 Oktober 2023 terkait dengan persoalan keterrwakilan 30 persen perempuan.

"Objek, para pihak, dan materi pokok aduan (perkara ini) merupakan perkara yang sama yang pernah diputus DKPP sehingga sepatutnya tidak dapat diperiksa kembali untuk yang kedua kalinya oleh DKPP," pungkasnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito selaku ketua majelis. Bertindak sebagai anggota majelis, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Digembleng di Akmil Magelang, Pesan Prabowo ke Para Menteri: Gak Usah Takut, Ini Bukan Ospek Militer

Mau Digembleng di Akmil Magelang, Pesan Prabowo ke Para Menteri: Gak Usah Takut, Ini Bukan Ospek Militer

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 18:38 WIB

Bakal "Tatar" Para Menteri di Akmil Magelang, Prabowo Kupas Kisah Heroik Pangeran Diponegoro, Begini Katanya!

Bakal "Tatar" Para Menteri di Akmil Magelang, Prabowo Kupas Kisah Heroik Pangeran Diponegoro, Begini Katanya!

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:16 WIB

Berkaca pada Debat Pilpres, Hadar Nafis Beri Catatan untuk KPU Jakarta Jelang Debat Perdana Pilkada 2024

Berkaca pada Debat Pilpres, Hadar Nafis Beri Catatan untuk KPU Jakarta Jelang Debat Perdana Pilkada 2024

News | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:58 WIB

Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPU

Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPU

News | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:38 WIB

Terkini

Kronologi Kakak-Adik Banyuasin Hilang hingga Ditemukan Jadi Kerangka Setelah 5 Tahun

Kronologi Kakak-Adik Banyuasin Hilang hingga Ditemukan Jadi Kerangka Setelah 5 Tahun

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 12:30 WIB

BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih

BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih

Sumbar | Rabu, 09 September 2026 | 12:30 WIB

Even If This Love Disappears Tonight: Ketika Cinta Harus Dimulai dari Nol Setiap Hari

Even If This Love Disappears Tonight: Ketika Cinta Harus Dimulai dari Nol Setiap Hari

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:30 WIB

Diperintah Prabowo, Purbaya Akui Pembukaan Rekening Massal BRI-BSI biar Warga Kebagian Bansos

Diperintah Prabowo, Purbaya Akui Pembukaan Rekening Massal BRI-BSI biar Warga Kebagian Bansos

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 12:28 WIB

Cara Menghitung Volume Setengah Bola, Lengkap Rumus dan Pembahasan Soal

Cara Menghitung Volume Setengah Bola, Lengkap Rumus dan Pembahasan Soal

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 12:28 WIB

Kenali BRI Multiguna Pre-Approved dan Cara Pengajuannya di BRImo

Kenali BRI Multiguna Pre-Approved dan Cara Pengajuannya di BRImo

Riau | Rabu, 09 September 2026 | 12:25 WIB

Penjualan Mobil Baru Naik Tipis Efek Pameran Otomotif

Penjualan Mobil Baru Naik Tipis Efek Pameran Otomotif

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 12:20 WIB

4 Pelembap PDRN Bikin Wajah Kencang, Budget Ekonomis Rp50 Ribuan

4 Pelembap PDRN Bikin Wajah Kencang, Budget Ekonomis Rp50 Ribuan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:20 WIB

BRI Multiguna Pre-Approved: Solusi Dana untuk Berbagai Kebutuhan

BRI Multiguna Pre-Approved: Solusi Dana untuk Berbagai Kebutuhan

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 12:19 WIB

Dibalik Rencana Prabowo Wajibkan Warga RI Umur 17 Tahun Punya Rekening Bank

Dibalik Rencana Prabowo Wajibkan Warga RI Umur 17 Tahun Punya Rekening Bank

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 12:17 WIB

×