“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah para hakim dan rumah pengacara Ronald Tannur. Dari kediamannya LR yang berada di Surabaya, penyidik menyita uang senilai Rp1,1 miliar.
“Kemudian ditemukan juga uang Dolar Amerika, dan uang tunai Dolar Singapura sebanyak SGD 17.043 dan sejumlah catatan translasi aliran yang telah dilakukan oleh LR,” katanya.
Penggeledahan
Penggeledahan juga dilakukan di apartemen milik LR yang berada di Jakarta Pusat. Dari tempat tersebut, penyidik menyita uang pecahan dolar Amerika, dan Singapura atau jika dirupiahkan setara dengan Rp2,1 miliar.
“Kemudian juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan HP milik LR,” jelasnya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah apartemen milik para hakim. Dari tempat tersangka ED, di apartemen Gunawangsa, Surabaya ditemukan uang tunai Rp97,5 juta.
Uang tunai dolar di Singapura senilai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai dolar di Singapura SGD300.000 dan sejumlah barang elektronik.
Baca Juga: Kena Semprit Seskab Mayor Teddy Gegara Masalah Stempel? Mendes PDT Yandri Susanto Bilang Begini
“Kemudian penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp104 juta, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik,” jelas Qohar.