Kasus Pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Kasus Pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meringkus Ronald Tannur. (Foto dok. Kejati Jatim)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali meringkus Ronald Tannur. Ini menyusul vonis bebasnya atas kasus pembunuhan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penangkapan Ronald Tannur dilakukan di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024).

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” kata Harli usai dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Senin (28/10/2024).

Kini Ronald Tannur telah digelandang ke kantor Kejari Jawa Timur. Hingga kini, Tannur masih dilakukan pendalaman.

“Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata Harli.

Kasus Ronald Tannur menjadi sororan publik usai dirinya divonis bebas saat menjalani persidangan sebagai terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Usai vonis bebas tersebut, ketiga hakim yang menimpin sidang Ronald Tannur dinyatakan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronnal Tannur, Lisa Rahmat alias LR.

LR juga mencoba mengkondisikan hakim di Mahkamah Agung, lewat mantan petinggi MA, Zarof Ricar. Total ada 5 tersangka dalam kasus gratifikasi ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memproses kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal putusan hakim Pengadilan Surabaya.

baca juga

Adapun putusan tersebut terkait dengan vonis bebas terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur.

Dalam amar putusan dari laman Kepaniteraan MA, Ronald Tannur gagal mendapatkan vonis bebas.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," dikutip Rabu (23/10/2024).

Dalam laman tersebut juga tertulis perkara ini diadili ketua majelis Soesilo dan dua anggota majelis Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," sambung bunui amar putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Menangkan Praperadilan, Bupati Situbondo Tetap Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

KPK Menangkan Praperadilan, Bupati Situbondo Tetap Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 09:29 WIB

Siapa Zarof Ricar? Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus, Punya Aset Rp1 Triliun Lebih!

Siapa Zarof Ricar? Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus, Punya Aset Rp1 Triliun Lebih!

Lifestyle | Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:07 WIB

Rumah Zarof Ricar Mantan Pejabat MA Digeledah, Ditemukan Uang 920 M: Dulu Mobilnya Rubicon, Kini Cuma Naik Kijang

Rumah Zarof Ricar Mantan Pejabat MA Digeledah, Ditemukan Uang 920 M: Dulu Mobilnya Rubicon, Kini Cuma Naik Kijang

Otomotif | Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:45 WIB

Prabowo Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak Selama 10 Tahun

Prabowo Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak Selama 10 Tahun

Bisnis | Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:01 WIB

Terkini

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:54 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:37 WIB

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×