Kasus Pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 28 Oktober 2024 | 09:45 WIB
Kasus Pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meringkus Ronald Tannur. (Foto dok. Kejati Jatim)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali meringkus Ronald Tannur. Ini menyusul vonis bebasnya atas kasus pembunuhan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penangkapan Ronald Tannur dilakukan di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024).

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” kata Harli usai dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Senin (28/10/2024).

Kini Ronald Tannur telah digelandang ke kantor Kejari Jawa Timur. Hingga kini, Tannur masih dilakukan pendalaman.

“Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata Harli.

Kasus Ronald Tannur menjadi sororan publik usai dirinya divonis bebas saat menjalani persidangan sebagai terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Usai vonis bebas tersebut, ketiga hakim yang menimpin sidang Ronald Tannur dinyatakan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronnal Tannur, Lisa Rahmat alias LR.

LR juga mencoba mengkondisikan hakim di Mahkamah Agung, lewat mantan petinggi MA, Zarof Ricar. Total ada 5 tersangka dalam kasus gratifikasi ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memproses kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal putusan hakim Pengadilan Surabaya.

Adapun putusan tersebut terkait dengan vonis bebas terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur.

Dalam amar putusan dari laman Kepaniteraan MA, Ronald Tannur gagal mendapatkan vonis bebas.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," dikutip Rabu (23/10/2024).

Dalam laman tersebut juga tertulis perkara ini diadili ketua majelis Soesilo dan dua anggota majelis Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP-Pidana penjara selama 5 (lima) tahun-barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," sambung bunui amar putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Menangkan Praperadilan, Bupati Situbondo Tetap Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

KPK Menangkan Praperadilan, Bupati Situbondo Tetap Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 09:29 WIB

Siapa Zarof Ricar? Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus, Punya Aset Rp1 Triliun Lebih!

Siapa Zarof Ricar? Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus, Punya Aset Rp1 Triliun Lebih!

Lifestyle | Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:07 WIB

Rumah Zarof Ricar Mantan Pejabat MA Digeledah, Ditemukan Uang 920 M: Dulu Mobilnya Rubicon, Kini Cuma Naik Kijang

Rumah Zarof Ricar Mantan Pejabat MA Digeledah, Ditemukan Uang 920 M: Dulu Mobilnya Rubicon, Kini Cuma Naik Kijang

Otomotif | Minggu, 27 Oktober 2024 | 14:45 WIB

Prabowo Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak Selama 10 Tahun

Prabowo Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway yang Mangkrak Selama 10 Tahun

Bisnis | Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:01 WIB

Terkini

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB