Tampak Ronald memasukkan pakaiannya ke dalam wadah itu, kemudian menuruti perintah petuga untuk segera keluar dari rumahnya dan masuk ke dalam mobil. Sesaat kemudian, mobil itu pun melaju menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Sesampainya di Kantor Kejati Jatim, Ronald menjalani serangkaian proses administrasi penahanan termasuk tes kesehatan. Selanjutnya, petugas Kejati lantas memberikan rompi warna merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Surabaya' dengan nomor tahanan 56.
3. Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumah
Ronald Tannur ditangkap tanpa perlawanan dan mengenakan masker hingga di ruang konferensi pers tempat Kepala Kejati Jatim menyampaikan keterangan kepada wartawan. Ketika berjalan didampingi beberapa penyidik Ronald juga terus menundukkan kepala dan tidak menjawab satu pun pertanyaan sejumlah awak media.
"Tidak ada perlawanan (saat ditangkap). Dia (Ronald) hanya kaget. Manusiawi. Dia tidak berupaya kabur dan saat itu dia hanya bersama ART," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, dikutip Senin (28/10/2024).
4. Ronald Tannur Dieksekusi setelah Vonis Bebas Batal
Mia kemudian menjelaskan, Ronald kembali ditangkap, atau jika dalam bahasa kejaksaan kembali dieksekusi usai MA menyatakan eksekusi tersebut tidak perlu menunggu salinan terunggah. Karena itu, Kejari Surabaya bergegas menjemput Ronald di kediamannya.
Sebagaimana disebutkan sebelumbya, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan sehari sebelum Kejagung melakukan OTT pada tiga hakim dan eks pejabat MA menyangkut kasus usap untuk pembebasan Ronald Tannur.
"Jadi setelah kami sampaikan kepada Jampidum, beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi. Pak Ronald Tannur ini berada di rumahnya di Pakuwon City, Virginia Regency, di lantai 2. Karena yang bersangkutan ini memiliki 2 alamat resmi di sini dan di NTT. Alhamdulillah bisa dilaksanakan sesuai SOP di Surabaya," ungkapnya.
Baca Juga: Sumber Uang Ronald Tannur, Kembali Masuk Bui Usai Kasus Suap Hakim Terungkap
5. Kejati Bakal Banding