Terungkap! Harvey Moeis Terima Jatah Rp 100 Juta Tiap Bulan dari PT RBT, Ngaku Baru Tahu Saat Diperiksa

Bangun Santoso

Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:04 WIB
Terungkap! Harvey Moeis Terima Jatah Rp 100 Juta Tiap Bulan dari PT RBT, Ngaku Baru Tahu Saat Diperiksa
Harvey Moeis di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Terdakwa Harvey Moeis menerima insentif sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta karena telah menjadi perpanjangan tangan PT RBT.

Harvey Moeis, saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah, mengungkapkan insentif diterima melalui transfer ke rekeningnya dengan nilai yang tidak pasti setiap bulannya.

"Saya juga baru tahu ketika saya memeriksa rekening koran saya saat diperiksa," kata Harvey dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/10/2024).

Meski demikian, ia mengaku tidak ada perjanjian secara tertulis mengenai pembayaran maupun kuasa perusahaan kepada Harvey atas penugasannya selama ini.

Pasalnya, dirinya mengklaim hanya membantu Suparta menjadi perpanjangan tangan PT RBT karena telah menganggap Suparta seperti paman sendiri.

"Kerja sama ini juga singkat dan kalau pertemuan saya paling hanya ikut 5-6 kali, setelah kerja sama smelter selesai dengan PT Timah Tbk, saya sama sekali tidak ada mengurus PT RBT lagi," katanya.

Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Selain dirinya, kasus tersebut antara lain turut menyeret Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina sebagai terdakwa.

Suwito didakwa menerima aliran dana sebesar Rp2,2 triliun dalam kasus tersebut, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun. Dari uang yang diterima, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

baca juga

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, meski Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah, namun dia tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Untuk itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Kulit Kritik Cara Sandra Dewi Obati Wajah ke Singapura: Indonesia Juga Bisa Loh!

Dokter Kulit Kritik Cara Sandra Dewi Obati Wajah ke Singapura: Indonesia Juga Bisa Loh!

Entertainment | Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:08 WIB

Tak Pernah Dapat Tas Mewah dari Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngaku Dibelikan iPhone Baru Setiap Tahun

Tak Pernah Dapat Tas Mewah dari Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngaku Dibelikan iPhone Baru Setiap Tahun

Lifestyle | Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:19 WIB

Jaksa Cecar Soal Aliran Dana Rp 3,15 miliar, Sandra Dewi: Untuk Urusan Rumah Tangga!

Jaksa Cecar Soal Aliran Dana Rp 3,15 miliar, Sandra Dewi: Untuk Urusan Rumah Tangga!

Bisnis | Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:21 WIB

Soal Dana Rp 124 M Berkedok CSR Timah, Saksi Harvey Moeis Bilang Begini

Soal Dana Rp 124 M Berkedok CSR Timah, Saksi Harvey Moeis Bilang Begini

Bisnis | Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:06 WIB

Padahal Bisa Dapat Gratisan, Sandra Dewi Semprot Harvey Moeis Gegara Kasih Hadiah Kalung: Buang-Buang Duit

Padahal Bisa Dapat Gratisan, Sandra Dewi Semprot Harvey Moeis Gegara Kasih Hadiah Kalung: Buang-Buang Duit

Entertainment | Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:35 WIB

Sandra Dewi Tak Tahu 11 Mobil Mewahnya Disita, Ngaku Cuma Fokus Urus Anak

Sandra Dewi Tak Tahu 11 Mobil Mewahnya Disita, Ngaku Cuma Fokus Urus Anak

Video | Senin, 21 Oktober 2024 | 22:20 WIB

Derita Sandra Dewi: Idap Penyakit Kulit Rosacea, Kambuh saat Stres Berat

Derita Sandra Dewi: Idap Penyakit Kulit Rosacea, Kambuh saat Stres Berat

Video | Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:00 WIB

Terkini

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×