Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 04 November 2024 | 18:57 WIB
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada para menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga hingga utusan khusus Presiden saat menjalani retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). [Handout/Tim Media Prabowo]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan Jakarta. Belakangan diketahui menteri-menteri yang hadir menghadap untuk membahas perihal  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikonfirmasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai bertemu Prabowo. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan meninjaklamjuti putusan MK dengan melaksanakannya.

"Sama terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Selain Supratman, Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga turut hadir menghadap ke Istana.

"Jadi kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami lakukan untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK terkait tentang judicial review Undang-Undang Cipta Kerja, sebagaimana kami sampaikan sebelumnya pemerintah menghormati hasil keputusan MK, dan kami dari Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan langkah-langkah strategis," tutur Yassierli.

Yassierli berujar pihaknga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional, hingga perwakilan dari para serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam rangka menampung aspirasi mereka menyusul adanya putusan MK.

"Dan aspirasi mereka tadi kita sudah sampaikan juga kepada pak presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya. Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah, apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan menteri tenaga kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," kata Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Suara.com/Novian)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Suara.com/Novian)

Tindak Lanjuti Putusan MK

Menteri Hukum Supratman Andi sebelumnya mengatakan pemerintah bakal segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya untuk mengurus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

baca juga

Dia mengatakan, dari 21 pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja itu, hal yang paling mendesak untuk ditindaklanjuti adalah soal UMP. Pasalnya, seluruh provinsi harus menetapkan UMP pada bulan November ini.

"Harus ditetapkan di bulan November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," kata Supratman usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). [Tangkapan layar]
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). [Tangkapan layar]

Terkait pelibatan serikat buruh dalam penentuan tindak lanjut Putusan MK untuk UMP itu, dia pun mengaku belum bisa memastikannya. Namun dia memastikan bahwa pemerintah akan menaati putusan MK yang memerintahkan agar memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL).

"Kan pemerintah harus melakukan itu, dan tidak ada pilihan lain karena tidak ada upaya hukum," kata dia.

Sedangkan untuk poin-poin lainnya, menurutnya akan ditindaklanjuti setelah kebijakan UMP dituntaskan. Dia pun mengatakan bahwa putusan MK harus mengeluarkan UU tentang Ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja, dan terbentuk UU baru dalam waktu dua tahun.

Dia pun menilai bahwa batas waktu yang ditentukan oleh putusan MK itu masih sangat cukup. Sebagai mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI, dia pun menilai seharusnya pembuat undang-undang tidak mengalami masalah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung

Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung

News | Senin, 04 November 2024 | 18:50 WIB

Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan

Bukti Baru? Video Kaesang Nebeng Jet Pribadi Muncul, Status 'Pisah KK' Dipertanyakan

News | Senin, 04 November 2024 | 16:19 WIB

Sebut "Silaturahmi 2 Bestie", Istana Blak-blakan soal Isi Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo

Sebut "Silaturahmi 2 Bestie", Istana Blak-blakan soal Isi Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo

News | Senin, 04 November 2024 | 14:38 WIB

Kaesang Blak-blakan: Jokowi Siap Turun Gunung Kampanyekan Paslon Jagoan PSI di Pilkada Bali, Prabowo Ikut Dukung

Kaesang Blak-blakan: Jokowi Siap Turun Gunung Kampanyekan Paslon Jagoan PSI di Pilkada Bali, Prabowo Ikut Dukung

Kotak Suara | Minggu, 03 November 2024 | 12:04 WIB

Terkini

KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas

KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung

Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M

Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!

Mendagri 5 Hari Hadir di NTT: Pemerintah Pusat Enggak Akan Tinggal Diam, Kita 'Keroyok' Semua!

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:52 WIB

AI Ubah Cara Konsumen Cari Brand, Bisnis Dituntut Makin Adaptif

AI Ubah Cara Konsumen Cari Brand, Bisnis Dituntut Makin Adaptif

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Mobil Patroli Terbakar di Markas Polsek Tambaksari: Satu Terduga Pelaku Diciduk

Mobil Patroli Terbakar di Markas Polsek Tambaksari: Satu Terduga Pelaku Diciduk

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Bikin Rezeki 'Bocor'! Ini 7 Kesalahan Penataan Kompor Dapur Menurut Feng Shui yang Perlu Dihindari

Bikin Rezeki 'Bocor'! Ini 7 Kesalahan Penataan Kompor Dapur Menurut Feng Shui yang Perlu Dihindari

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:40 WIB

Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos

Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!

Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!

Sulsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Filosofi SpongeBob Jadi Ubur-Ubur dan Ilusi Kabur dari Burnout

Filosofi SpongeBob Jadi Ubur-Ubur dan Ilusi Kabur dari Burnout

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:35 WIB

×