Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 07 November 2024 | 06:40 WIB
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
10 pegawai Komdigi bekingi bisnis judi online di Kota Bekasi. (Antara)

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan alasan AK tersangka pembeking bisnis judi online bisa bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski dinyatakan tidak lulus seleksi. 

Menurutnya, tersangka AK bisa bekerja di Komdigi meski tidak lulus tes karena adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ditetapkan.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," ujar Ade Ary dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2024). 

Ade Ary menjelaskan terkait temuan itu pihak Ditreskrimum masih terus melakukan pendalaman soal SOP dari Kementerian Komdigi tersebut.

"Untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan tersebut, " ucapnya. 

Tersangka Judol Tak Lulus Seleksi Komdigi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap jika tersangka AK dalam kasus judol tidak lulus seleksi sehingga seharusnya tidak bisa bekerja di Komdigi. 

"Terkait tersangka AK ini tak lulus seleksi, harusnya dia tak bekerja di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

Ia menjelaskan pada akhir 2023 tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital.

baca juga

"Hasilnya, AK dinyatakan tidak lulus," katanya.

Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online.

"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online, " katanya.Wira juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi, bisa bekerja di Komdigi.

"Tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Kenal Para Tersangka tapi Bantah Terlibat Judol, Budi Arie Ngaku Siap Diperiksa Kasus Eks Anak Buahnya

Akui Kenal Para Tersangka tapi Bantah Terlibat Judol, Budi Arie Ngaku Siap Diperiksa Kasus Eks Anak Buahnya

News | Rabu, 06 November 2024 | 17:45 WIB

Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'

Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'

News | Rabu, 06 November 2024 | 15:44 WIB

Tembus Rp283 Triliun, PPATK Sebut Melesatnya Perputaran Duit Judol Gegara Bandar Main Partai Kecil: Setoran Cuma Ceban!

Tembus Rp283 Triliun, PPATK Sebut Melesatnya Perputaran Duit Judol Gegara Bandar Main Partai Kecil: Setoran Cuma Ceban!

News | Rabu, 06 November 2024 | 14:05 WIB

Aneh tapi Nyata! Tersangka AK Bisa Bekingi Bisnis Judol Meski Tak Lulus Seleksi di Komdigi

Aneh tapi Nyata! Tersangka AK Bisa Bekingi Bisnis Judol Meski Tak Lulus Seleksi di Komdigi

News | Selasa, 05 November 2024 | 22:02 WIB

Terkini

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:33 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Siswa Biasakan Cek Komposisi dan Tanggal Kedaluwarsa Makanan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:16 WIB

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

Hakim Tolak Dalil 'Tak Ada Niat Jahat', Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

×