Suara.com - Sosok Deden Imadudin sedang jadi sorotan publik usai ditangkap polisi atas kasus judi online. Seiring dengan penangkapannya, mari simak berikut ini profil dan perjalanan jejak karier Denden Imadudin.
Diberitakan sebelumnya bahwa pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah meringkus belasan tersangka terkait kasus judi online (judol) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari daftar tersangka tersebut, beberapa di antaranya ada dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun salah satu pejabat dari Kementrian Komdigi yang turut terseret kasus Judol yaitu Denden Imadudin. Denden saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Dalam kasus judol ini, Denden diduga melindungi situs judol agar aman dari pemblokiran. Seiring dari penangkapannya atas kasus judol, mari simak juga berikut ini profil dan perjalanan karier Denden Imadudin yang dilansir dari berbagai sumber.
Jejak Karier Denden Imadudin
Tak banyak informasi seputar karier Denden Imadudin. Namun diketahui bahwa Denden menduduki jabatan yang cukup penting di Kementerian Komdigi, yakni Kementerian yang sebelumnya dinamakan Kominfo.
Adapun saat ini Denden menjabat sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. Mengenai jabatannya ini bisa dikategorikan setara PNS golongan IV/e dengan gaji berkisar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 dan tunjangan kinerja.
Untuk pendidikannya, Denden tercatat sebagai lulusan S-1 Universitas Islam Bandung (Unisba) program studi ilmu hukum. Usai lulus S1, Denden melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Pelita Harapan (UPH).
Denden juga diketahui pernah gabung Cyber Law Community (ICLC) yakni organisasi komunitas dari sejumlah praktisi bidang cyberlaw, cybercrimes, dan digital forensic. Adapun ICLC ini memberikan layanan sosialisasi, advokasi, konsultansi, dan pelatihan bidang di atas.
Baca Juga: Sahroni Bagikan Video Penggeledahan Diduga Ruang Stafsus Budi Arie, Kejagung: Itu Kasus Duta Palma
Namun saat ini Denden telah ditangkap pihak kepolisian atas kasus judol. Denden ditangkap bersama dengan 11 pegawai Komdigi. Modus para pelaku yaitu ‘memelihara’ 1.000 situs judo atau judi online dari pemblokiran.