Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Senin, 22 September 2025 | 22:00 WIB
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
Ilustrasi mayat. [Antara]
baca 10 detik
  • Suami di Cakung tega membakar istrinya hidup-hidup hingga meninggal.
  • Hanya karena tak dihiraukan minta dibikinkan mie, Andre secara brutal membakar istrinya.
  • Akibat membunuh sang istri, Andre dijerat pasal berlapis KDRT dan pembunuhan berencana.

Suara.com - Polisi mengungkap motif tragis di balik kasus suami bakar istri di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku, MA alias Andre (29), nekat melakukan aksi brutal tersebut hanya karena korban, Siti Nur Chalifah (33), tidak menghiraukan permintaannya untuk dibuatkan mi instan. Akibat perbuatannya, Andre kini terancam hukuman mati.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari permintaan sepele tersangka kepada korban.

"Peristiwa ini bermula ketika Andre meminta dibuatkan mie instan oleh korban," kata Sri di kantornya, Jakarta Timur, Senin (22/9/2025).

Namun, korban saat itu tidak menghiraukan dan lebih memilih bermain ponsel. Hal ini memicu cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan brutal di rumah kontrakan mereka pada Kamis (18/9/2025).

Aniaya Mertua dan Aksi Pembakaran Brutal

Ibu mertua yang mencoba melerai justru menjadi sasaran amukan Andre. Ia dipukuli hingga mengalami lebam di wajah.

Tidak puas, Andre kemudian mengambil sebotol tiner. Menurut polisi, korban sempat menantang suaminya.

"Korban menantang kalau mau bakar, bakar saja," ujar Sri.

Merasa tertantang, Andre langsung menyiramkan tiner ke tubuh istrinya dan menyulut api dengan korek api. Api dengan cepat membakar korban dan merambat ke rumah kontrakan mereka.

baca juga

Siti Nur Chalifah sempat mendapat perawatan intensif akibat luka bakar parah, namun nahas, nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan keterangan korban sebelum meninggal, tersangka memang sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Andre kini telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Atas perbuatannya, Andre terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif

Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif

News | Senin, 22 September 2025 | 21:28 WIB

Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah

Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah

News | Senin, 22 September 2025 | 19:47 WIB

Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari

Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari

News | Sabtu, 20 September 2025 | 15:24 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×