Takut NIK Tidak Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 di Sini!

M. Reza Sulaiman

Senin, 11 November 2024 | 16:16 WIB
Takut NIK Tidak Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 di Sini!
Ilustrasi Pilkada 2024. [Shutterstock]

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah serentak alias Pilkada 2024 semakin dekat pada tanggal pelaksanaannya. Untuk itu, informasi tentang cara cek DPT online menjadi hal yang relevan, agar Anda semua tidak salah datang ke lokasi TPS dan memastikan NIK yang Anda miliki terdaftar di titik yang tepat.

Masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya sendiri wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang dikelola oleh pemerintah. Dengan memastikan kepesertaan dalam proses ini, Anda kemudian dapat mengetahui TPS yang harus didatangi untuk memberikan suara pada pilihan yang Anda miliki.

Cara Cek DPT Online

Nah, untuk memastikan NIK Anda masuk ke dalam DPT, Anda dapat melakukan pengecekan. Pengecekan secara langsung dapat dilakukan dengan menggunakan cara yang disampaikan berikut ini secara online, sehingga lebih cepat dan efisien.

Caranya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman resmi KPU
  • Pilih Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
  • Masukkan data NIK yang Anda miliki pada kolom yang tersedia
  • Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar
  • Masukkan nomor WhatsApp untuk mengirim kode OTP
  • Masukkan kode OTP yang didapatkan
  • Ketik tanda Konfirmasi, dan data akan tersaji seputar nama lengkap pemilih, nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, serta lokasi kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan

Dari informasi ini Anda akan memperoleh keterangan NIK sudah terdaftar atau belum dalam DPT yang dimiliki oleh KPU. Selain itu, Anda juga dapat melihat informasi mengenai lokasi TPS yang ada, pada bagian Nomor dan Lokasi TPS di keterangan laman tersebut.

Bermodalkan informasi ini, Anda dapat menemukan TPS tempat Anda dapat menyalurkan hak suara yang Anda miliki dengan benar.

Syarat Menjadi Pemilih dalam Pilkada 2024

Untuk dapat menjadi pemilih dalam Pilkada 2024 ini, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.

baca juga
  • Pertama, berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah kawin, atau pernah kawin
  • Kedua, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Ketiga, berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan eKTP
  • Keempat, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan eKTP, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Kelima, dalam hal pemilih belum memiliki eKTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Keenam, tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota Polri

Prosedur Pindah Memilih untuk Pemilih yang Berganti Domisili

Perpindahan tempat tinggal adalah hal yang lumrah dalam kehidupan modern. Namun, bagaimana dengan hak pilih Anda dalam pemilihan umum? Ini prosedur lengkap untuk mengubah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang telah berganti domisili.

A. Memahami Formulir A5

Bagi pemilih yang telah pindah domisili, KPU menyediakan mekanisme khusus melalui formulir A5 atau surat pindah memilih. Dokumen ini memungkinkan pemilih untuk memberikan suara di TPS terdekat dengan tempat tinggal baru mereka, tanpa kehilangan hak pilih mereka.
Formulir A5 berlaku untuk berbagai jenis pemilihan, termasuk:

  • Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pemilihan Legislatif
  • Pemilihan Kepala Daerah
  • Pemilihan Gubernur

B. Langkah-langkah Pindah Memilih

B1. Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan pindah memilih, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP elektronik dengan alamat terbaru
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan pindah (jika ada)
  • Surat keterangan domisili (jika diperlukan)
  • Foto copy dokumen pendukung

B2. Proses Pengajuan

  • Kunjungi kantor kelurahan atau KPU setempat
  • Isi formulir A5 yang disediakan
  • Serahkan dokumen pendukung untuk diverifikasi
  • Tunggu proses verifikasi dan penetapan TPS baru

B3. Verifikasi dan Penetapan TPS Baru

Setelah pengajuan, petugas akan melakukan:

  • Verifikasi dokumen dan data pemilih
  • Pengecekan status di DPT lama
  • Pendaftaran di TPS baru
  • Penerbitan surat keterangan pindah memilih

C. Cara Mengecek Status Pindah Memilih

Anda dapat memantau status perpindahan melalui beberapa cara:

  • Mengakses website resmi KPU
  • Menggunakan aplikasi mobile KPU
  • Menghubungi hotline KPU setempat
  • Mengunjungi kantor kelurahan tempat mendaftar

D. Batas Waktu dan Ketentuan Penting

Perhatikan beberapa hal penting berikut:

  • Pengajuan pindah memilih harus dilakukan minimal 30 hari sebelum hari pemilihan
  • Pastikan alamat baru sudah tercantum di KTP elektronik
  • Satu pemilih hanya dapat terdaftar di satu TPS
  • Formulir A5 hanya berlaku untuk satu kali pemilihan

Proses pindah memilih ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga hak pilih setiap warga negara. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat tetap berpartisipasi dalam pesta demokrasi meski telah berganti domisili.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang bagaimana cara cek DPT online yang dapat dilakukan secara langsung melalui perangkat yang Anda gunakan sekarang. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban

Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban

Video | Senin, 11 November 2024 | 11:00 WIB

Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor

Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor

Kotak Suara | Sabtu, 09 November 2024 | 19:58 WIB

Anti Ribet! Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Lewat HP

Anti Ribet! Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Lewat HP

News | Sabtu, 09 November 2024 | 12:44 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×