Meski Sepakat KPK Berada di Bawah Rumpun Eksekutif, Capim KPK Michael: Tapi Tetap Harus Independen

Senin, 18 November 2024 | 21:26 WIB
Meski Sepakat KPK Berada di Bawah Rumpun Eksekutif, Capim KPK Michael: Tapi Tetap Harus Independen
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnanta. (tangkap layar)

Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnanta mengaku tak ada masalah dengan revisi Undang-Undang KPK yang pernah dilakukan. Namun ia mengingatkan memang KPK harus punya sisi indepensi sendiri.

Hal itu disampaikan Michael dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Capim KPK di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Awalnya Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman bertanya kepada Michael apakah setuju UU KPK direvisi kembali. Benny juga dalam kesempatan itu bertanya mengenai RUU Perampasan Aset.

"Pertanyaan saya, singkat saja. Apakah bapak setuju UU KPK direvisi lagi? Kedua, apakah setuju kalau penyidik, penuntut KPK menjadi penyidik independen. Ketiga, karena bapak tadi background keuangan, tentu pertanyaannya pak Michael setuju nggak dengan UU perampasan aset?," tanya Benny.

Michael pun menjawab KPK sekarang dalam UU posisinya berada di rumpun eksekutif. Namun hal itu tak seharusnya menghilangkan sisi indepensi KPK.

"Pak Benny, yang terhormat. Tentunya terkait dengan setuju kah UU KPK untuk direvisi kembali. Ini memang pak kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002, KPK Tidak di bawah rumpun eksekutif. KPK bisa menjadi pilar keempat ya pak dalam hal ketatanegaraan. Namun demikian kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK," kata Michael.

Ketika KPK sekarang, kata dia, dalam rumpun eksekutif, itu secara kelembagaannya dia independensinya ada di rumpun eksekutif.

"Tetapi independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya, pak," katanya.

"Jadi saya rasa, dengan adanya ruang di sana untuk KPK bisa melakukan independensinya, dia sudah cukup untuk melakukan kegiatannya," sambungnya.

Baca Juga: KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Capim KPK Poengky: Ini Memalukan, Harus Evaluasi Jangan Kalah Terus

Ia menegaskan, para penyidik KPK memang sudah seharusnya independen. Menurutnya, dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen.

"Terkait dengan UU perampasan aset. Tentunya jika sudah cukup infrastruktur untuk melakukannya pak, saya setuju untuk diterapkan. Dan tepat yang tadi bapak sampaikan, bahwa UU perampasan aset, ini tidak hantam kromo juga pak. Jadi harus dikaitkan dengan tindak pidananya. Korupsinya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI