Artis Jadi Pejabat Apa Masih Boleh Terima Endorse? Pemasukan Raffi Ahmad DIpertanyakan

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 19 November 2024 | 20:33 WIB
Artis Jadi Pejabat Apa Masih Boleh Terima Endorse? Pemasukan Raffi Ahmad DIpertanyakan
RaffI Ahmad ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024). [Rena Pangesti/Suara.com] - Artis Jadi Pejabat Apa Masih Boleh Terima Endorse? Pemasukan Raffi Ahmad DIpertanyakan

Suara.com - Sebagai artis, endorse adalah salah satu sumber pemasukan yang menjanjikan. Namun demikian menjadi menarik ketika artis yang bersangkutan juga menyandang jabatan atau berstatus sebagai penyelenggara negara. Lalu artis jadi pejabat apa masih boleh terima endorse?

Isu ini menjadi perhatian manakala KPK memberikan pernyataan dan peringatan bahwa artis yang jadi penyelenggara negara akan rawan mengalami gratifikasi. Pasalnya, dalam periode pemerintahan terbaru ini sejumlah nama artis terkemuka terpilih untuk duduk di kursi pejabat.

Artis yang kemudian telah menjabat sebagai penyelenggara negara atau legislator akan rawan terjerat kasus gratifikasi, manakala apa yang dilakukan di dunia keartisan berlawanan dengan prinsip hukum penyelenggaraan negara.

Bukan Berupa Larangan

Dilansir dari artikel terkait, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardika, memberikan tanggapan pada pernyataan salah satu pejabat KPK sebelumnya.

Pejabat KPK tersebut menyatakan bahwa istri Utusan Khusus presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, Nagita Slavina, boleh menerima endorsement.

Tessa kemudian menyanggah pernyataan ini, bahwa artis yang sebelumnya kerap menerima endorse harus berhati-hati setelah menjadi penyelenggara negara. Pasalnya, penerimaan oleh penyelenggara negara rentan menjadi isu gratifikasi yang dapat menjadi masalah di kemudian hari.

Endorse yang diberikan dapat menjadi hal yang cukup kompleks. Pada kondisi tertentu ketika endorsement ini menjadi conflict of interest, maka pembuatan kebijakan yang dilakukan akan dapat terpengaruh dan membuatnya menjadi tidak objektif dalam mengambil keputusan.

Harus Dilaporkan pada LHKPN

Seperti penyelenggara negara pada umumnya, seorang artis yang juga menjadi pejabat atau penyelenggara negara juga memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN yang dimilikinya. Hal ini juga akan berkaitan dengan endorse yang dilakukan anggota keluarga, termasuk suami atau istri.

Dalam konteks ini secara hukum, Nagita Slavina selaku istri dari Raffi Ahmad tetap boleh menerima endorse yang datang dari berbagai klien yang ia miliki. Namun demikian pertambahan harta yang menjadi dampak dari endorse tersebut wajib turut dilaporkan ke dalam LHKPN milik Raffi Ahmad, karena keduanya berstatus sebagai suami istri.

Diketahui hingga saat ini, Raffi Ahmad belum melaporkan LHKPN yang menjadi kewajibannya sejak dilantik pada posisinya sekarang di pemerintahan.

Sejak dilantik pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, Raffi berkewajiban menyetorkan LHKPN paling lambat pada 22 Januari 2025 mendatang. Jika terlambat, KPK menyatakan akan menyampaikan informasi ini ke publik agar Raffi juga mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang apakah artis jadi pejabat masih boleh terima endorse yang bisa disampaikan dalam artikel ini, semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Ngemis Minta Perabotan ke Raffi Ahmad, Sarwendah Beri Klarifikasi Begini

Disebut Ngemis Minta Perabotan ke Raffi Ahmad, Sarwendah Beri Klarifikasi Begini

Entertainment | Selasa, 19 November 2024 | 19:30 WIB

Dibantu Raffi Ahmad Buka Warung Makan, Nunung Srimulat: Nggak Kaget

Dibantu Raffi Ahmad Buka Warung Makan, Nunung Srimulat: Nggak Kaget

Entertainment | Selasa, 19 November 2024 | 14:21 WIB

Dibantu Raffi Ahmad, Warung Makan Nunung Srimulat di Solo Laris Manis

Dibantu Raffi Ahmad, Warung Makan Nunung Srimulat di Solo Laris Manis

Entertainment | Selasa, 19 November 2024 | 13:19 WIB

Profesi Suami Melody eks JKT48 Tak Kalah Mentereng dari Raffi Ahmad

Profesi Suami Melody eks JKT48 Tak Kalah Mentereng dari Raffi Ahmad

Entertainment | Selasa, 19 November 2024 | 12:37 WIB

Sederhana Tapi Raffi Ahmad Tak Bisa, Melody eks JKT48 Jadi Duta Persahabatan Jepang-ASEAN Bidang Pertanian

Sederhana Tapi Raffi Ahmad Tak Bisa, Melody eks JKT48 Jadi Duta Persahabatan Jepang-ASEAN Bidang Pertanian

Entertainment | Selasa, 19 November 2024 | 10:53 WIB

Terkini

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB