Syarat yang Harus Dipenuhi Filipina Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane dari Indonesia

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 21 November 2024 | 20:35 WIB
Syarat yang Harus Dipenuhi Filipina Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane dari Indonesia
Mary Jane Veloso (X)

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoner di Indonesia, namun pemindahan narapidana bisa dilakukan berdasarkan MLA, kesepakatan para pihak, dan diskresi dari Presiden untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.

"Karena UU tidak mengatur, tidak menyuruh, dan melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini," ujar Yusril saat memberikan keterangan video, Kamis (21/11/2024).

Ke depan, Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mekanisme tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Tak hanya dalam pemindahan narapidana, dia membeberkan, perjanjian bilateral berupa MLA juga pernah dilakukan Indonesia dalam bentuk permintaan penyitaan aset narapidana kepada pemerintah Australia terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2004.

Kala itu, kata dia, permintaan penyitaan dilakukan terhadap aset terpidana Hendra Rahardja yang berada di Australia. Permohonan tersebut diajukan oleh Yusril saat menjadi Menteri Kehakiman RI kepada mantan Jaksa Agung Australia Jared William.

Setelah tercapai kesepakatan kedua pihak, ia menuturkan pemerintah Australia pun mau mengakui putusan pengadilan Indonesia dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia di Australia, sehingga beberapa aset Hendra di Australia dieksekusi oleh pemerintah Australia.

"Jadi, sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain itu sudah ada presedennya di masa lalu," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, Yusril menyebutkan terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.

Syarat pertama, yakni Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian syarat kedua, yaitu jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina merupakan tanggung jawab negara tersebut.

Nantinya, pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara tersebut untuk kembali ke Tanah Air.

Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Upaya Pemulangan Mary Jane Veloso, Filipina Hormati Persyaratan dari Indonesia

Upaya Pemulangan Mary Jane Veloso, Filipina Hormati Persyaratan dari Indonesia

News | Kamis, 21 November 2024 | 18:22 WIB

Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!

Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!

News | Kamis, 21 November 2024 | 16:56 WIB

Mary Jane Veloso Pulang Natal? Kemenlu Filipina Nantikan Keputusan Indonesia

Mary Jane Veloso Pulang Natal? Kemenlu Filipina Nantikan Keputusan Indonesia

News | Kamis, 21 November 2024 | 16:18 WIB

Mary Jane Veloso Pulang Kampung! Pengacara Desak Marcos Segera Beri Grasi

Mary Jane Veloso Pulang Kampung! Pengacara Desak Marcos Segera Beri Grasi

News | Kamis, 21 November 2024 | 15:31 WIB

Pulang ke Filipina, Mary Jane Veloso Menanti Grasi dari Presiden Marcos

Pulang ke Filipina, Mary Jane Veloso Menanti Grasi dari Presiden Marcos

News | Kamis, 21 November 2024 | 15:21 WIB

Kronologi Kasus Mary Jane Veloso: Lolos dari Hukuman Mati Hingga Bakal Pulang ke Filipina

Kronologi Kasus Mary Jane Veloso: Lolos dari Hukuman Mati Hingga Bakal Pulang ke Filipina

News | Rabu, 20 November 2024 | 21:18 WIB

Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati

Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati

Bisnis | Rabu, 20 November 2024 | 19:48 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB